Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Peran Etika Terhadap suatu Legalitas Profesi Jurnalistik
3 November 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap manusia haruslah mengikut aturan dan norma yang berlaku di suatu ruang lingkup sosial. Masing-masing tempat pastinya memiliki aturan dan norma tertentu yang tidak boleh diterapkan di tempat lain, sama halnya dengan etika yang diterapkan di ruang lingkup satu dengan yang lainnya. Profesi yang ditekuni oleh masing-masing individu juga memiliki aturan, pedoman, hingga normanya sendiri yang biasanya disebut sebagai etika profesi. Begitu pun halnya dengan Etika Jurnalistik, Etika jurnalistik yang merupakan aturan-aturan yang harus diikuti oleh para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip etika jurnalistik yang harus dipegang oleh jurnalis di antaranya adalah berdiri sendiri tanpa gangguan dari pihak manapun, berimbang, akurat, dan profesional.
ADVERTISEMENT
Saat ini kita akan menelaah dahulu makna dari etika, etika profesi, hingga etika jurnalistik agar memberikan pemahaman kepada kita mengenai peranan etika dalam ruang lingkup ketekunan profesi yang saat ini sedang kita kerjakan.
ADVERTISEMENT
Jika kita telaah dari tatanan bahasa, etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara spesifik etika adalah sikap dan kesusilaan manusia dalam ruang lingkup sosial yang penuh dengan aturan dan prinsip tentang apa yang dianggap sebagai perilaku yang benar untuk dilakukan. Penerapan etika ini erat kaitannya dengan baik buruknya seseorang dalam berkehidupan sosial.
Tentunya ada banyak jenis etika yang kita jumpai di sekitar kita, contohnya adalah etika pertemanan, etika profesi, etika keluarga, etika berbisnis, dan lain semacamnya. Etika tersebut haruslah dimiliki dalam diri manusia sebagai hal yang dibutuhkan dalam bersosialisasi agar menjembatani individu untuk terciptanya suatu kondisi yang baik dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika Profesi adalah etika yang merujuk kepada seperangkat nilai, prinsip, dan norma moral yang mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam konteks profesi yang ditekuninya. Tujuan dari etika profesi ini adalah sebagai panduan moral yang membantu manusia dalam mengambil keputusan yang tepat, bertanggung jawab, dan etis dalam menjalankan tugas dari profesi mereka.
ADVERTISEMENT
Etika profesi mencakup beberapa aspek dalam kehidupan bersosial, di antaranya adalah:
1. Kode etik profesi
Umumnya setiap profesi memiliki kode etik yang menjadi penyedia pedoman dan aturan yang harus untuk diikuti oleh para anggota di dalamnya. Kode etik ini berguna untuk menjelaskan nilai-nilai yang diharapkan dari para profesional dan menjelaskan standar tindakan dan perilaku yang diharapkan dari penekun profesi tersebut.
2. Kepercayaan Publik
Etika dalam suatu profesi pastinya juga melibatkan suatu pembangunan hingga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap suatu profesi. Profesional haruslah bertanggung jawab dalam memelihara reputasi dan juga integritas profesi mereka dengan menjalankan tugas secara jujur, cerdas, dan dengan keahlian yang diperlukan oleh mereka.
3. Kepentingan Klien atau Pasien
Dalam peranan etika profesi, profesional haruslah menetapkan prioritas kepada klien atau pasien mereka. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi privasi, dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya demi kepentingan individu maupun kelompok yang menjadi klien ataupun pasien mereka.
ADVERTISEMENT
4. Integritas dan Profesionalisme
Kualitas dari suatu profesi hingga profesionalitasnya harus dijunjung tinggi melalui kode etik yang tepat. Profesional haruslah berperilaku jujur, adil, dan konsisten terhadap nilai-nilai moral dan standar etika yang diterima dalam profesi yang ditekuninya. Profesional juga harus berkomitmen untuk meninggikan hingga mengembangkan keahlian yang dimilikinya secara terus menerus.
5. Tanggung Jawab Sosial
Etika profesi juga haruslah melibatkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat secara umum. Para penekun profesi diharapkan untuk selalu mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan kesejahteraan umum dalam setiap pengambilan keputusan.
Pada ruang lingkup jurnalistik, etika profesi jurnalistik harus dipenuhi dari berita yang diperoleh dengan cara yang jujur dan menganalisis kebenaran dari suatu berita atau informasi sebelum menerbitkan atau menayangkannya ke media (check and recheck). “Menjaga integritas dari jurnalis adalah prinsip fundamental dalam suatu industri pemberitaan. Berita yang keliru, tidak akurat, dan tak terverifikasi dapat merusak integritas berita yang akan menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disediakan oleh media.”
ADVERTISEMENT
Organisasi profesi jurnalis yang pertama didirikan di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada tanggal 9 Februari 1946 telah membuat kode etik jurnalistik pada tahun 1955. Dalam ranah jurnalistik, etika profesi jurnalistik telah diatur dalam kode etik jurnalistik yang dilanggengkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik tersebut mencakup segala tindakan dan perbuatan yang harus dilakukan dan dijauhkan oleh para jurnalis. Jurnalis yang melanggar kode etik itu sendiri pun akan dikenai pasal-pasal kode etik jurnalistik yang dapat berimbas kepada hilangnya integritas, pemecatan, ganti rugi hingga tindak pidana.
kode etik jurnalistik menurut UU No. 40/1999 adalah himpunan etika profesi kewartawanan. lanjutnya, kode etik yang dimaksud adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. kode etik jurnalistik diperlukan agar membantu para jurnalis menentukan apa yang benar dan yang salah, baik dan buruk, serta bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Penegakan profesionalisme pers didukung kualitas jurnalis dan tegaknya etika jurnalistik. Organisasi profesi jurnalis yang mengeluarkan standar etika jurnalistik merupakan wadah bagi jurnalis dari berbagai media. Untuk itu, organisasi profesi jurnalis merupakan pemantau bagi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, profesi jurnalis merupakan profesi yang cukup rentan baik dari segi keamanan dalam bekerja maupun posisi tawar terhadap perusahaan. Oleh karena itu, dengan menjadi anggota organisasi jurnalis maka jurnalis mendapat perlindungan untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan demikian, organisasi profesi jurnalis dapat membantu menciptakan iklim jurnalistik yang sehat.