Konten dari Pengguna

Menegakkan Hukum, Merawat Kepercayaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arief Sulistyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Alexander Supertramp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Alexander Supertramp/Shutterstock

Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 menempatkan Polri dalam sorotan. Operasi untuk mencari seorang buron terkait pembakaran dan perusakan warung yang menjual masakan daging babi berkembang menjadi polemik tentang perlakuan terhadap santriwati. Perhatian masyarakat pun bergeser: dari siapa pelaku pembakaran menuju bagaimana polisi memperlakukan penghuni pesantren.

Konteks perkara ini perlu dipahami secara utuh. Penjualan masakan daging babi memiliki sensitivitas di lingkungan masyarakat Muslim. Sensitivitas tersebut tidak membenarkan tindakan pembakaran atau perusakan. Pemilik warung tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, sementara orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui pembuktian yang sah. Pada saat yang sama, pencarian pelaku harus dilaksanakan dengan menghormati hak dan martabat setiap orang yang terkena tindakan kepolisian.

Pihak pesantren menyampaikan keluhan mengenai dugaan intimidasi dan perlakuan yang mengabaikan kepatutan terhadap santriwati. Kepolisian menjelaskan bahwa sasaran operasi adalah seorang buron yang dinilai berisiko, penggeledahan telah memperoleh penetapan pengadilan, dan polisi wanita dilibatkan. Perbedaan keterangan tersebut memerlukan pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipercaya. Kesimpulan tentang pelanggaran harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata derasnya pemberitaan atau kuatnya pembelaan.

Ada dua pertanyaan yang perlu dijawab secara terpisah: apakah polisi mempunyai dasar melakukan penggeledahan, dan apakah penggeledahan itu dilaksanakan dengan cara yang tepat? Surat perintah dan penetapan pengadilan menjelaskan dasar kewenangan. Penilaian atas cara bertindak memerlukan pemeriksaan tersendiri terhadap kebutuhan penggunaan kekuatan, perlindungan penghuni, serta keputusan petugas dan pimpinan operasi.

Pemisahan ini penting agar pembicaraan tidak berhenti pada pernyataan “sudah sesuai prosedur”. Masyarakat yang mempersoalkan perlakuan terhadap santriwati sedang menanyakan sesuatu yang lebih konkret: apakah penghuni diberi kesempatan berpakaian secara layak, bagaimana anak-anak diperlakukan, mengapa mereka perlu dibawa untuk diperiksa, dan apakah tindakan paksa yang digunakan memang diperlukan dalam keadaan saat itu.

Pesantren putri mempunyai tata kehidupan yang semestinya dipahami sebelum operasi dilakukan. Aurat, ruang tidur perempuan, hubungan pengasuh dengan santriwati, serta keberadaan anak merupakan bagian dari kenyataan yang akan dihadapi petugas. Apabila karakter tempat tersebut sudah diketahui, pertimbangan itu semestinya terlihat dalam rencana tindakan.

Di sinilah sosiologi dan antropologi budaya menemukan kegunaannya bagi pekerjaan polisi. Pengetahuan tersebut membantu petugas memahami bagaimana suatu tindakan akan dialami dan dimaknai oleh masyarakat. Memasuki ruang tidur santriwati pada dini hari, misalnya, membawa konsekuensi yang berbeda dari menggeledah gudang kosong. Kecakapan profesional menuntut kemampuan menyesuaikan cara bertindak tanpa kehilangan tujuan penegakan hukum.

Perencanaan operasi seharusnya menjawab bagaimana sasaran diamankan sekaligus bagaimana penghuni dilindungi. Jika informasi menunjukkan kemungkinan keberadaan orang berbahaya, petugas perlu menyiapkan pengamanan yang memadai, membagi tugas secara jelas, dan mengantisipasi keadaan darurat. Polwan harus mendapat peran nyata dalam interaksi dengan penghuni perempuan. Pengasuh dapat dilibatkan sepanjang keadaan memungkinkan dan tidak membahayakan operasi. Kesempatan mengenakan pakaian yang layak juga perlu diberikan apabila tidak terdapat ancaman seketika.

Kebutuhan bertindak cepat mungkin muncul di lapangan. Namun, keputusan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan keadaan konkret. Riwayat berbahaya seseorang menjadi bahan penilaian risiko terhadap orang itu; perlakuan terhadap penghuni lain tetap memerlukan pertimbangan tersendiri. Ketelitian membedakan sasaran dengan orang yang tidak terlibat merupakan bagian penting dari keberhasilan operasi.

Polemik ini kemudian menghadirkan pekerjaan kedua bagi Polri: menangani dampak tindakannya sendiri. Ketika masyarakat merasa martabat perempuan dan kehidupan pesantren diabaikan, jawaban mengenai izin penggeledahan saja tidak akan cukup. Mereka membutuhkan kepastian bahwa keluhan didengar dan pengalaman orang yang terkena tindakan diperiksa dengan sungguh-sungguh.

Kunjungan kepada tokoh agama dapat membuka komunikasi dan meredakan ketegangan. Manfaatnya akan lebih besar apabila disertai pertemuan langsung dengan pengasuh, santriwati, dan keluarga yang terdampak. Mereka perlu memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman, dengan pendampingan yang sesuai dan tanpa tekanan untuk menerima penjelasan kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah telah diberitakan menyampaikan permintaan maaf serta menjanjikan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Pernyataan itu perlu diikuti langkah yang terlihat. Publik perlu mengetahui siapa yang memeriksa, apa yang diperiksa, bagaimana keluhan disampaikan, dan kapan perkembangan hasilnya akan dijelaskan.

Langkah pertama ialah menyampaikan sikap institusi secara utuh kepada publik: perkara pembakaran tetap diusut, keresahan atas perlakuan terhadap penghuni dipahami, dan dugaan tindakan berlebihan diperiksa secara objektif. Pengakuan terhadap ketakutan atau ketidaknyamanan yang dialami penghuni dapat disampaikan tanpa menunggu seluruh pemeriksaan selesai. Sikap empatik seperti ini membantu membuka ruang dialog.

Langkah kedua ialah melakukan pemeriksaan yang menelusuri keseluruhan keputusan operasi. Surat dan administrasi perlu diperiksa bersama informasi awal, alasan pemilihan waktu, pembagian tugas, penggunaan senjata, perlakuan terhadap penghuni, serta dasar pengambilan barang dan pembawaan orang untuk diperiksa. Rekaman CCTV, dokumentasi operasi, komunikasi kedinasan, dan keterangan para pihak harus diamankan agar penilaian tidak bergantung pada ingatan atau pernyataan sepihak. Tanggung jawab pimpinan dalam memberikan arahan dan mengendalikan operasi juga harus menjadi bagian pemeriksaan.

Langkah ketiga ialah menangani dampak secara langsung. Kepolisian perlu memastikan kejelasan status barang yang diambil, mengembalikan barang yang tidak diperlukan sesuai ketentuan, serta menjelaskan tindak lanjutnya kepada pemilik. Apabila ditemukan kerusakan atau dampak psikologis, penyelesaiannya perlu dibicarakan bersama pihak terdampak. Pendampingan anak dan perempuan sebaiknya melibatkan tenaga yang kompeten, berdasarkan kebutuhan mereka, serta menjaga privasi.

Langkah keempat ialah mengumumkan hasil pemeriksaan yang dapat dibuka, disertai tindak lanjut yang jelas. Apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus sesuai bentuk dan tingkat kesalahannya. Apabila sebagian tuduhan tidak terbukti, kepolisian juga berhak menjelaskannya dengan bukti. Keterbukaan semacam ini melindungi masyarakat sekaligus menjaga petugas dari penghakiman yang tidak berdasar.

Di media sosial, insiden seperti ini mudah diperluas melalui perbandingan agama yang menyentuh emosi. Ada risiko keluhan yang semula spesifik berubah menjadi penghakiman terhadap seluruh institusi. Polisi perlu memahami dinamika tersebut tanpa tergesa-gesa menuduh setiap pengkritik mempunyai kepentingan buruk. Cara paling meyakinkan untuk membatasi pemanfaatan polemik adalah menyelesaikan sumber keluhannya secara jujur dan dapat dilihat masyarakat.

Pelajaran dari peristiwa ini juga perlu kembali ke lembaga pendidikan dan satuan operasional. Materi sosiologi, antropologi budaya, etika, serta perlindungan perempuan dan anak harus diterjemahkan menjadi latihan menghadapi situasi nyata. Evaluasi dapat menguji kemampuan calon pimpinan dan petugas menyusun tindakan ketika sasaran berisiko berada di lingkungan yang dihuni kelompok rentan. Ukurannya ialah kualitas keputusan yang mereka ambil.

Di tengah harapan masyarakat terhadap kepemimpinan baru Polri, kejadian ini menjadi ujian atas kesungguhan pembenahan. Masyarakat mengenali perubahan melalui pengalaman: apakah keluhan didengar, apakah kewenangan dijalankan secara patut, dan apakah kesalahan diperbaiki dengan bertanggung jawab.

Polri memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa ketegasan dan kebijaksanaan dapat hadir dalam tindakan yang sama. Perkara pidana diusut sampai tuntas, hak penghuni dilindungi, keluhan diperiksa, dan hasilnya dipertanggungjawabkan. Dari tindakan yang konsisten itulah kepercayaan masyarakat dapat dirawat.