Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Miskin
18 November 2022 12:12 WIB
Tulisan dari Ari Wahyu Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena diperlukan pemrosesan tambahan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi untuk membasmi korupsi menjadi longgar. Hal yang cukup memprihatinkan adalah penanganan kasus korupsi. Alih-alih menghukum berat, justru kontraproduktif, dan fenomena tidak menghukum korupsi menjadi semakin menonjol. Pada akhirnya, makna keadilan itu sendiri dipertanyakan, apakah milik terdakwa atau milik korban?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, masalah keputusan korupsi tidak hanya fokus pada pemenjaraan. Apalagi hukum pidana modern saat ini tidak lagi menekankan pada konsep retribusi, tetapi beralih ke tataran restoratif. Untuk itu, program-program yang menjadi pencegah pelaku harus dijalankan secara bersamaan, yakni kombinasi antara pemenjaraan dan pemulihan kerugian ekonomi nasional. Jika fokus pemenjaraan adalah tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara sangat tergantung pada pengumpulan tambahan ganti rugi pidana dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Konsep ini diartikulasikan dalam pertimbangan UU Pemberantasan Korupsi, yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan negara.
RUU Perampasan Aset yang digagaskan oleh pemerintah diharapkan dapat mempermudah pengembalian aset hasil kejahatan untuk pemulihan perekonomian negara. RUU Perampasan Aset memiliki terobosan aparat penegak hukum yang perlu memperkuat sistem hukum melalui perampasan harta benda. RUU tersebut membahas perlunya sistem yang memungkinkan penyitaan dan penyitaan hasil dan alat kejahatan yang efektif dan efisien yang mempertimbangkan jasa yudisial dengan tidak melanggar hak-hak individu. Penyitaan aset merupakan salah satu bentuk pemberantasan untuk menekan jumlah tindak pidana korupsi di Indonesia, dan untuk tindak pidana lain sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan harta sitaan sudah banyak diterapkan dalam kasus korupsi, namun besaran harta sitaan seringkali tidak proporsional atau tidak sebanding dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun, RUU Perampasan Aset belum diundangkan sejak tahun 2012. DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan membuat dan mengesahkan undang-undang, sebenarnya masih belum melanjutkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislatif (Prolegnas) 2022. Sanksi dan regulasi yang tepat diperlukan untuk menekan tingginya angka korupsi di Indonesia. Dalam hal penggantian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa penyitaan harta benda dianggap tepat bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Instrumen tersebut merupakan langkah dalam memerangi tingginya angka korupsi di Indonesia.
Live Update