Konten dari Pengguna

Kedudukan Putusan MK dan Perpol dalam Logika Silogisme

Arif Kurniawan

Arif Kurniawan

analisis kebijakan hukum, integrasi hukum syariah, dan isu-isu keadilan di Indonesia.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arif Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam negara hukum Indonesia, kita kerap menjumpai sebuah anomali yang saya sebut sebagai friksi diskresi teknis terhadap rigiditas konstitusional.

Di satu sisi, Konstitusi (UUD 1945) adalah the supreme law of the land yang marwahnya dikawal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, kerap operasional institusi keamanan sering kali berlindung di balik tabir peraturan teknis sektoral, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi berpendapat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berpendapat. Foto: Pexels

Ketegangan muncul saat regulasi teknis dianggap lebih membumi dan operasional dibandingkan perintah konstitusi yang bersifat abstrak-fundamental. Namun, membiarkan peraturan teknis mengabaikan putusan MK adalah bibit otoritarianisme administratif. Kedewasaan kita sebagai negara hukum diuji pada titik ini, mampukah instrumen teknis tunduk pada napas konstitusi?

Aristoteles dalam filsafat logikanya memperkenalkan Silogisme, sebuah metode penarikan kesimpulan berdasarkan dua premis yang benar. Jika kita menguji Perpol 10/2025 dengan metode ini, kita akan menemukan cacat logika yang nyata:

  • Premis Mayor (Kebenaran Tertinggi): Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menetapkan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

  • Premis Minor (Kenyataan): Perpol 10/2025 memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

  • Konklusi (Kesimpulan): Maka, secara logika, Perpol 10/20 25 mengandung ketidaksahihan logis karena bertentangan dengan Premis Mayor yang membatasi jabatan tersebut.

Dalam logika Aristoteles, sebuah kesimpulan tidak boleh mengkhianati premis mayornya. Jika MK sudah membatasi, maka Perpol tidak boleh memperluas. Lalu muncul Narasi yang dibangun untuk melegitimasi Perpol 10/2025 sering kali berlindung di balik penafsiran a contrario terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Argumennya: jika Penjelasan mendefinisikan jabatan di luar Polri sebagai jabatan yang "tidak memiliki sangkut paut", maka jabatan yang "memiliki sangkut paut" boleh diisi oleh anggota aktif tanpa perlu mundur.

​Namun, di sinilah letak kecelakaan logika hukum yang fundamental. Berdasarkan Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fungsi Penjelasan adalah sebagai tafsir resmi, bukan sebagai norma mandiri (No New Norm). ​Secara doktriner, hubungan antara Batang Tubuh dan Penjelasan adalah hubungan hierarkis. Batang Tubuh adalah Perintah, Pasal 28 ayat (3) secara limitatif dan imperatif (perintah tetap) mewajibkan anggota Polri untuk Mengundurkan Diri atau Pensiun jika ingin menjabat di luar struktur.

Jadi ​Penjelasan adalah Pemandu, Penjelasan tidak memiliki kapasitas hukum untuk menganulir, menambah, atau mengubah syarat mutlak yang sudah dikunci oleh Batang Tubuh.

​Menjadikan Penjelasan sebagai "Raja" yang mengalahkan Batang Tubuh adalah bentuk Pembangkangan Hukum. Jika syarat Mundur dihilangkan hanya melalui tafsir Penjelasan, maka kita sedang melegalkan praktik di mana aturan teknis (Perpol) memaksakan kehendaknya di atas teks asli Undang-Undang. Dalam kacamata hukum murni, ketika terjadi pertentangan antara Penjelasan dan Batang Tubuh, maka yang dimenangkan secara mutlak adalah Batang Tubuh. Mengabaikan prinsip ini bukan hanya keliru secara metodologi, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum demi fleksibilitas birokrasi sesaat.

Secara hukum dan logika, ini adalah kekeliruan. Maka saya Penjelas lagi Pasal tidak boleh melahirkan norma baru atau meniadakan norma di Batang Tubuh. Batang tubuh mewajibkan Mundur atau Pensiun.

Dalam ilmu perundang-undangan (UU 12/2011), Penjelasan berfungsi sebagai tafsir otentik untuk memperjelas norma, bukan instrumen untuk menciptakan norma baru (no new norm). Batang tubuh Pasal 28 ayat (3) secara limitatif mewajibkan 'Mundur atau Pensiun'. Menggunakan Penjelasan untuk membatalkan kewajiban di Batang Tubuh adalah kesesatan hukum (Logical Fallacy). Hukum tidak boleh saling memangsa antara Penjelasan dan Batang Tubuhnya sendiri

Jika syarat Mundur itu dihapus hanya dengan merujuk pada Penjelasan. maka saya setuju dengan pendapat bapak mahfud MD berpotensi mengarah pada pembangkangan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 114/PUU-XXIII/2025) bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan, yang berarti langsung memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa perlu upaya hukum lain, serta berlaku bagi siapa saja (erga omnes). Putusan MK bukan sekadar saran, melainkan perintah konstitusi. Jika MK sudah memberikan rambu-rambu mengenai profesionalisme Polri, maka Polri sebagai alat negara wajib tunduk. Menafsirkan Putusan MK secara sempit demi fleksibilitas institusi adalah bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

pertanyaan kemudian Siapa Pemenangnya Jika terjadi benturan antara diskresi teknis (Perpol) dan mandat konstitusi (Putusan MK), pemenangnya sudah jelas. Berdasarkan prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori:

  1. Sumber Kewenangan: MK memegang mandat langsung UUD 1945.

  2. Daya Ikat: Putusan MK mengikat seluruh rakyat, Perpol hanya internal.

  3. Logika: Aturan pelaksana (Perpol) tidak boleh lebih kuat dari aturan yang dilaksanakannya (UU/Putusan MK).

Polri adalah institusi besar yang menjadi kebanggaan bangsa. Namun, kebesaran sebuah institusi bukan diukur dari seberapa luas mereka mampu merambah jabatan sipil, melainkan dari seberapa tegak mereka berdiri sebagai teladan dalam mentaati hukum tertinggi. Pada akhirnya, kita semua memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa di negeri ini, Palu Kepolisian tidak boleh memukul lebih keras daripada Palu Konstitusi. Menjaga hierarki hukum adalah cara kita menjaga kehormatan republik. Karena tanpa kepatuhan pada aturan main yang benar, hukum hanya akan menjadi sekadar alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Artikel ini merupakan opini hukum pribadi penulis, Arif Kurniawan, S.H., sebagai bentuk partisipasi dalam diskursus hukum nasional. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum formal