Tantangan UKK (Uji Kompentensi Kejuruan) SMK di Masa Pandemi Covid-19

Guru Produktif di bidang Teknik Telekomunikasi SMK Telkom Sandhy Putra Purwokerto
Tulisan dari Arif Muttakin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi covid-19 sudah berjalan lebih dari satu tahun. Hal tersebut sangat berpengaruh di dunia pendidikan, terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang notabene porsi proses pembelajaran praktik sebanyak 70% dibandingkan teori yang hanya 30%. Selain semangat belajar yang menurun pada peserta didik, ada lagi kendala lain, yaitu tidak bisa terselenggarakannya praktikum untuk peserta didik. Hal ini sangat berimbas pada keterampilan yang seharusnya dikuasai oleh anak-anak SMK. Banyak kompetensi keahlian yang ada di SMK mengharuskan peserta didik mencoba langsung dengan alat dan bahan praktik agar keterampilan itu bisa teruji. Sebagai contoh kompetensi keahlian Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi (TJAT).
Pada kompetensi keahlian ini hampir 70% praktikum harus dilakukan melalui kontak fisik dengan peralatan, misalnya praktikum penyambungan fiber optik. Untuk bisa melakukan penyambungan fiber optik ini, peserta didik harus benar-benar mencoba menyambungkan secara nyata agar diperoleh keterampilan yang maksimal. Kegiatan praktik ini juga tidak bisa dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, mengingat peserta didik pasti akan terkendala dengan mahalnya harga dari alat dan bahan praktik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) sebagian besar kegiatan praktiknya dapat dilakukan di mana saja. Hal ini karena perangkat utama yang digunakan hanyalah laptop. Laptop tersebut memang wajib dimiliki oleh setiap peserta didik di kompetensi keahlian ini, selain itu harga laptop yang masih terjangkau sangat membantu peserta didik tetap memperoleh keterampilan dari kompetensi keahlian yang sedang dipelajari.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum.
Kondisi yang terjadi pada saat ini pasti berimbas pada ketercapaian tujuan penilaian hasil belajar yang ada di Permendikbud tersebut. Terlebih lagi bagi peserta didik kelas XII yang harus dihadapkan pada kegiatan akhir pembelajaran yaitu Uji Kompetesi Kejuruan. Tidak terlaksananya praktikum menghambat kegiatan penilaian tersebut, bahkan bisa jadi peserta didik tersebut tidak akan lulus dalam kegiatan uji kompetensi kejuruan (UKK).
Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) merupakan kegiatan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) untuk SMK dengan lama pendidikan 3 (tiga) tahun atau jenjang 3 (tiga) untuk SMK dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kegiatan UKK ini dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau satuan pendidikan yang sudah terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK memberikan manfaat baik bagi peserta didik, maupun Dunia Usaha/Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA). Bagi peserta didik, UKK akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi DUDIKA, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi, salah satunya beracuan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dapat dinilai secara individu untuk membuat suatu produk baik barang maupun jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Pada Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian, yaitu ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi, ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1), ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2), ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3), ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP, dan UKK Mandiri.
Dari keenam pilihan tersebut, yang akan saya soroti adalah pilihan ke-2 (dua). Pilihan ke-2 (dua) banyak dipilih oleh SMK sebagai metode penyelenggaraan UKK dalam kurun waktu 2 tahun terakhir . LSP-P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Banyak SMK yang sudah memiliki lisensi LSP-P1 untuk beberapa kompetensi keahlian yang ada di sekolah masing-masing. Dengan memiliki lisensi tersebut, nantinya peserta didik yang lulus Uji Kompetensi Kejuruan akan memperoleh sertifikat kompetensi berlogo Garuda resmi dari BNSP. Sertifikat dengan logo Garuda merupakan level tertinggi untuk level nasional, sehingga dapat dikatakan bahwa peserta didik memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Tentunya hal tersebut tidak main-main. Sebuah pengakuan level nasional dapat memberikan sebuah kebanggan serta kepercayaan tersendiri bagi DUDIKA (Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja) yang nantinya akan menggunakan jasa dari peserta didik yang memiliki sertifikat kompetensi tersebut.
Adanya pandemi ini memberikan kendala tersendiri bagi dunia pendidikan SMK. Kendala yang dimaksud yaitu tidak adanya kegiatan tatap muka dalam pembelajaran yang berpengaruh pada penurunan kualitas peserta didik. Selain itu, hal tersebut tentunya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi masing-masing sekolah agar kegiatan akhir bagi peserta didik kelas XII ini dapat terlaksana dengan baik. Jangan sampai peserta didik yang memang belum kompeten dalam bidang keahliannya karena alasan pandemi, tetap memperoleh sertifikat kompeten apalagi sertifikat tersebut berlogo Garuda. Karena pada akhirnya nanti apabila hal tersebut terjadi, maka kredibilitas dari sertifikat berlogo Garuda tersebut tidak akan diakui oleh DUDIKA (Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja). Semoga pandemi covid-19 segera berakhir dan kondisi kembali seperti sedia kala sehingga kegiatan pembelajaran khususnya di SMK dapat berjalan dengan normal kembali serta dapat menghasilkan lulusan yang benar-benar kompeten di bidangnya.
Arif Muttakin, S.T. (Guru SMK Telkom Purwokerto)
