Konten dari Pengguna

R2P dan Humanitarian Intervention dalam Bencana Kabut Asap

Arif Wicaksa

Arif Wicaksa

Dosen Jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arif Wicaksa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang memiliki dimensi kemanusiaan, kesehatan publik, ekonomi, dan hubungan internasional. Di Asia Tenggara misalnya, kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan berulang kali menimbulkan dampak yang melintas batas negara. Dampaknya tidak hanya berhenti pada persoalan terganggunya transportasi atau aktivitas ekonomi, tetapi juga mencakup peningkatan risiko penyakit pernapasan, gangguan pendidikan, penurunan kualitas hidup, serta ancaman terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan penyakit kronis. Ketika dampak tersebut meluas melampaui batas negara, muncul pertanyaan mendasar yaitu apakah kabut asap dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan domestik, ataukah ia juga menjadi urusan masyarakat internasional?

Kebakaran hutan (Sumber foto: https://www.unsplash.com / Marcus Kauffman / No Copyright)
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan (Sumber foto: https://www.unsplash.com / Marcus Kauffman / No Copyright)

Pertanyaan ini membuka ruang untuk menguji relevansi dua konsep penting dalam hubungan internasional, yaitu Responsibility to Protect (R2P) dan humanitarian intervention atau intervensi kemanusiaan. Keduanya secara teoritis berkaitan dengan perdebatan antara kedaulatan negara dan perlindungan manusia, tetapi kedua konsep tersebut memiliki landasan, tujuan, serta batas penerapan yang berbeda. Persoalannya bukan sekadar apakah kedua konsep tersebut dapat digunakan untuk menangani bencana kabut asap, melainkan apakah penggunaan itu dapat dibenarkan secara teoretis, hukum, dan etis.

Tulisan ini berargumen bahwa perlindungan kemanusiaan akibat kabut asap dapat dijustifikasi melalui perluasan tanggung jawab perlindungan negara dan kerja sama internasional. Namun, penerapan R2P secara formal maupun intervensi kemanusiaan koersif menghadapi hambatan konseptual dan hukum yang signifikan. Karena itu, pendekatan yang paling masuk akal adalah mengembangkan mekanisme perlindungan lintas batas tanpa serta-merta menyamakan bencana lingkungan dengan kekejaman massal seperti genosida sebagaimana cakupan bahasan R2P dan humanitarian intrvention.

Kedaulatan Negara dan Tanggung Jawab Perlindungan

Secara tradisional, konsep kedaulatan menempatkan negara sebagai otoritas tertinggi dalam wilayahnya. Prinsip ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya alam, menetapkan kebijakan lingkungan, dan menanggulangi bencana yang terjadi di wilayah teritorial negara itu sendiri. Dalam kerangka tersebut, kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara tempat kebakaran berlangsung. Namun, globalisasi, perkembangan teknologi dan informasi serta meningkatnya keterhubungan antarnegara telah memperlihatkan keterbatasan pandangan kedaulatan yang terlalu teritorial. Aktivitas di dalam suatu negara pada kenyataannya dapat menghasilkan dampak serius bagi penduduk di negara lain. Pencemaran udara lintas batas, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem merupakan contoh persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan domestik.

Dalam konteks ini, kedaulatan tidak harus dipahami sebagai hak eksklusif untuk bertindak tanpa campur tangan pihak luar. Kedaulatan juga mengandung tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi suatu negara tidak menimbulkan kerugian serius terhadap negara lain. Prinsip ini tercermin dalam hukum lingkungan internasional, terutama kewajiban negara untuk mencegah kerusakan lingkungan lintas batas yang signifikan. Dengan demikian, kabut asap dapat menjadi persoalan internasional ketika dampaknya melampaui batas wilayah negara. Akan tetapi, internasionalisasi masalah tidak otomatis memberikan hak kepada negara lain untuk melakukan intervensi secara paksa. Perlu dibedakan antara kewajiban bekerja sama, tanggung jawab internasional atas kerusakan, dan kewenangan menggunakan tindakan koersif terhadap negara yang dianggap gagal menangani bencana.

Responsibility to Protect: Apakah Kabut Asap Termasuk di Dalamnya?

Konsep Responsibility to Protect berkembang sebagai respons terhadap kegagalan masyarakat internasional mencegah kekejaman massal dan kejahatan kemanusiaan semisal genosida. Konsep ini memperoleh pengakuan politik penting melalui paragraf 138 dan 139 Dokumen Hasil Konferensi Tingkat Tinggi Dunia (World Summit) PBB tahun 2005. R2P menetapkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi penduduknya dari empat kejahatan tertentu yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Masyarakat internasional bertanggung jawab membantu negara untuk memenuhi kewajiban tersebut dan, apabila suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya dari keempat kejahatan itu, maka masyarakat internasional dapat mengambil tindakan kolektif melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Piagam PBB.

Dari definisi tersebut di atas, terdapat persoalan mendasar dalam menghubungkan R2P dengan kabut asap. Bencana alam atau kerusakan lingkungan, dengan sendirinya, tidak termasuk dalam empat kategori kejahatan yang menjadi cakupan formal R2P. Oleh karena itu, meskipun kabut asap mengancam kesehatan jutaan orang, tingkat keparahan dampaknya saja tidak cukup untuk menjadikan situasi tersebut sebagai kasus R2P. Meskipun demikian, hubungan teoretis antara R2P dan bencana lingkungan masih dapat dikembangkan melalui beberapa jalur argumentasi.

Pertama, kabut asap dapat memperlihatkan keterbatasan negara dalam melindungi penduduknya dari ancaman serius terhadap kehidupan. Jika pemerintah tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengatasi kebakaran, masyarakat internasional dapat memberikan bantuan teknis, pendanaan, peralatan, dan dukungan kesehatan. Pendekatan ini sejalan dengan pilar kedua R2P, yakni bantuan internasional dan pembangunan kapasitas negara. Namun, bantuan tersebut tidak berarti bahwa kabut asap otomatis masuk dalam cakupan formal R2P.

Kedua, situasi kabut asap secara hipotetis dapat bersinggungan dengan R2P apabila terdapat unsur kejahatan yang memenuhi kategori formalnya. Misalnya, jika tindakan yang dilakukan dalam suatu krisis lingkungan memenuhi seluruh unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk persyaratan serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil serta pengetahuan pelaku sebagaimana ditentukan dalam hukum internasional, analisis R2P mungkin menjadi relevan. Akan tetapi, kegagalan kebijakan lingkungan, kelalaian penegakan hukum, atau dampak kesehatan yang berat tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tersebut.

Ketiga, R2P dapat menjadi inspirasi normatif bagi gagasan tanggung jawab perlindungan negara yang lebih luas. Negara tidak cukup hanya mempertahankan integritas teritorialnya, tetapi juga perlu melindungi kehidupan dan keselamatan manusia. Meski demikian, perluasan tersebut sebaiknya disebut sebagai pengembangan normatif, bukan penafsiran bahwa mandat formal R2P saat ini telah mencakup seluruh bencana kemanusiaan.

Dengan demikian, R2P menjadi relevan untuk memperkuat diskusi tentang pencegahan, perlindungan penduduk, dan bantuan internasional dalam krisis kabut asap, tetapi tidak dapat dijadikan dasar otomatis bagi intervensi koersif.

Humanitarian Intervention: Pembenaran Kemanusiaan atau Pelanggaran Kedaulatan?

Berbeda dengan R2P, humanitarian intervention umumnya merujuk pada tindakan suatu negara atau kelompok negara untuk menghentikan penderitaan kemanusiaan di negara lain, terutama melalui penggunaan kekuatan militer secara paksa tanpa persetujuan pemerintah yang menjadi sasaran. Konsep ini telah lama menjadi perdebatan dalam hubungan internasional karena berhadapan langsung dengan prinsip nonintervensi dan larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.

Pendukung intervensi kemanusiaan berpendapat bahwa kedaulatan tidak seharusnya menjadi perlindungan bagi pemerintah yang membiarkan kekejaman massal. Sebaliknya, para pengkritik intervensi kemanusiaan mengingatkan bahwa alasan kemanusiaan dapat digunakan sebagai dalih liar untuk mengejar kepentingan geopolitik. Tanpa kriteria dan mekanisme pengawasan yang ketat, intervensi dapat memperburuk konflik, melemahkan stabilitas regional, dan menciptakan preseden berbahaya bagi hubungan internasional.

Jika diterapkan pada kabut asap, dilema ini menjadi semakin rumit dan kompleks. Negara tetangga yang penduduknya terpapar polusi dapat berargumen bahwa pemerintah sumber kebakaran gagal mengambil tindakan memadai untuk melindungi kesehatan masyarakat lintas batas. Namun, apakah kegagalan tersebut membenarkan pengerahan kekuatan militer ke wilayah negara lain?

Secara hukum internasional, jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besarnya penderitaan manusia. Piagam PBB tidak mengakui pengecualian umum yang membolehkan penggunaan kekuatan militer sepihak semata-mata atas dasar tujuan kemanusiaan. Tindakan koersif harus dinilai berdasarkan hukum internasional yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penggunaan kekuatan dan kewenangan Dewan Keamanan PBB. Selain itu, kabut asap biasanya memiliki karakteristik berbeda dari kekejaman massal yang menjadi fokus utama perdebatan intervensi kemanusiaan. Sumber masalahnya dapat melibatkan kombinasi faktor alam, pembukaan lahan, pembakaran yang disengaja, lemahnya pengawasan, dan kepentingan ekonomi. Untuk menentukan tanggung jawab diperlukan penyelidikan serta pembuktian, bukan sekadar penilaian bahwa suatu negara telah gagal.

Karena itu, penggunaan istilah humanitarian intervention untuk membenarkan intervensi militer terhadap negara yang mengalami kebakaran hutan berisiko memperluas konsep tersebut secara berlebihan. Pendekatan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan ialah membedakan intervensi militer dari intervensi kemanusiaan nonmiliter, seperti bantuan medis, pengiriman peralatan pemadam kebakaran, pemantauan kualitas udara, dan dukungan teknis yang dilakukan melalui kerja sama atau persetujuan negara terkait.

Jalan Tengah: Perlindungan Kemanusiaan melalui Kerja Sama Regional

Jika R2P dan intervensi kemanusiaan koersif memiliki keterbatasan, apakah masyarakat internasional harus menerima kabut asap sebagai persoalan domestik semata? Tentu tidak. Terdapat pilihan kebijakan yang lebih realistis, terutama melalui hukum lingkungan internasional dan mekanisme kerja sama regional.

Di Asia Tenggara misalnya, terdapat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002 menyediakan kerangka kerja sama untuk mencegah, memantau, dan mengurangi pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan hutan. Kerangka ini menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan manusia dapat diperkuat tanpa menghapus kedaulatan negara. Ke depan, diharapkan kerja sama tersebut dapat dikembangkan melalui sistem peringatan dini bersama, pertukaran data satelit, protokol bantuan darurat, penguatan penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, dan mekanisme transparansi dalam pengelolaan lahan. Negara terdampak juga dapat mendorong akuntabilitas melalui saluran diplomatik, mekanisme hukum yang relevan, serta kerja sama dengan perusahaan dan masyarakat sipil.

Pendekatan ini tidak berarti mengabaikan tanggung jawab negara. Sebaliknya, kerja sama regional dapat memperkuat kapasitas negara sekaligus meningkatkan tekanan diplomatik agar kewajiban perlindungan lingkungan dipenuhi. Dalam kondisi tertentu, bantuan internasional juga dapat diperluas untuk memastikan bahwa kelompok rentan memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.

Kesimpulan

Secara teoretis, konsep Responsibility to Protect dan humanitarian intervention dapat digunakan sebagai titik berangkat untuk mendiskusikan tanggung jawab internasional dalam menghadapi bencana kabut asap. Namun, keduanya tidak dapat diterapkan begitu saja. R2P secara formal terbatas pada genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan intervensi kemanusiaan yang melibatkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan menghadapi hambatan hukum internasional yang serius. Argumen yang lebih kuat bukanlah bahwa setiap bencana kabut asap membenarkan intervensi paksa, melainkan bahwa kedaulatan negara harus disertai tanggung jawab melindungi manusia dan mencegah kerusakan lingkungan lintas batas. Masyarakat internasional memiliki ruang untuk bertindak melalui bantuan kemanusiaan, diplomasi, kerja sama regional, penegakan hukum, dan penguatan kapasitas negara.

Asap dari lahan yang terbakar (Sumber foto: https://www.unsplash.com / Joanne Francis / No Copyright)

Pada akhirnya, tantangan utama bukanlah memperluas kewenangan intervensi militer atas nama kemanusiaan, melainkan membangun sistem internasional yang mampu melindungi manusia dari bencana lingkungan tanpa menjadikan kedaulatan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Dengan cara itu, perlindungan kemanusiaan dapat berkembang sebagai agenda internasional yang lebih responsif terhadap krisis lingkungan, tanpa mengaburkan batas hukum R2P dan prinsip penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.