Menagih Janji Ekologis Dua Tahun Prabowo-Gibran
Tulisan dari Arinafril tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tepat pada 20 Oktober 2026, jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap melintasi fase dua tahun masa kepemimpinan.
Di tengah gegap gempita klaim keberhasilan stabilitas makroekonomi, narasi swasembada pangan, dan hilirisasi industri yang terus didengungkan di panggung-panggung formal nasional, potret udara di atas Pulau Kalimantan, Sumatra, hingga Papua justru menyajikan realitas dystopia yang sangat kelam.

Langit berwarna jingga pekat terkepung kabut asap beracun yang menyesakkan dada jutaan warga negara. Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan atau karhutla pada periode ini bukan lagi sekadar tantangan iklim musiman atau anomali cuaca yang bisa dimaklumi, melainkan telah menjelma menjadi rapor merah paling legam yang menguji batas moral, etika, dan komitmen ekologis dari rezim yang berkuasa.
Menilai dua tahun perjalanan ini, manajemen krisis lingkungan hidup kita seolah terjebak dalam lingkaran inkompetensi struktural yang akut.
Pemerintah cenderung mengulang pola usang masa lalu, menormalisasi bencana sebagai fenomena alam belaka, dan membiarkan hak-hak paling asasi warga negara dikorbankan demi akselerasi pertumbuhan fisik yang semu.
Ilusi Angka dan Normalisasi Kegagalan
Tragedi terbesar dalam tata kelola lingkungan hidup hari ini terletak pada pasifnya kejujuran data di ruang publik dan keangkuhan birokrasi yang akut. Sering kali, narasi resmi menonjolkan klaim berskala mikro mengenai penurunan jumlah titik api untuk membangun opini publik bahwa situasi berada dalam status aman terkendali. Namun, reduksionisme statistik ini langsung runtuh di hadapan realitas empiris lapangan.
Melalui analisis satelit independen yang dirilis oleh Nusantara Atlas (2026), diungkap fakta mencengangkan bahwa akumulasi luasan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sejak awal tahun hingga September sebenarnya telah menembus angka 1,9 juta hektare. Ketimpangan data ini menjadi cerminan bahwa nalar kebijakan kita masih dibalut oleh penyangkalan struktural, gagap memitigasi bom waktu lingkungan yang sejatinya dapat diprediksi sejak awal.
Secara filosofis, fenomena penutupan realitas ini menyingkap eksistensi kekerasan epistemik berbasis angka atau statistical violence. Dalam konteks ini, penderitaan riil manusia, sesak napas anak-anak, dan tangisan para ibu di daerah terdampak direduksi sedemikian rupa menjadi sekadar baris angka statistik yang dimanipulasi untuk merawat citra dan reputasi politik rezim di panggung internasional.
Kebijakan publik yang buta terhadap realitas konkret ini memicu pengabaian kemanusiaan yang masif. Hal tersebut kian diperparah oleh penolakan keras pemerintah pusat untuk menetapkan status karhutla sebagai Bencana Nasional. Sikap defensif ini mencederai akal sehat publik, padahal eskalasi kabut asap telah melumpuhkan denyut kehidupan masyarakat perkotaan maupun pedalaman selama berbulan-bulan.
Desakan dari berbagai fraksi legislatif, seperti Fraksi PKS, untuk menaikkan status hukum karhutla demi mempercepat mobilisasi anggaran kedaruratan di tingkat tapak justru kerap disambut oleh arogansi verbal para elite birokrasi yang menganggap enteng malapetaka ekologis ini.
Ketika parameter udara melonjak ke level berbahaya, komentar-komentar pejabat publik yang tidak peka justru mengindikasikan bahwa sesak napas rakyat dipandang sebagai risiko pembangunan yang wajar demi menjaga ritme pertumbuhan ekonomi nasional.
Proyek Strategis Nasional dan Aktor Deforestasi
Kontroversi terdalam pada era Prabowo-Gibran ini ditandai oleh pergeseran aktor utama di balik titik api kebakaran lahan. Jika pada dekade-dekade sebelumnya karhutla selalu dituduhkan pada kelalaian peladang tradisional lokal atau keliaran korporasi kelapa sawit swasta, kini muncul dimensi baru yang sangat sensitif, yakni keterlibatan langsung proyek ketahanan pangan skala besar milik negara atau food estate sebagai episentrum kebakaran baru.
Berdasarkan laporan lingkungan terverifikasi per Oktober 2026, Pulau Papua menyumbang luasan kebakaran di area proyek pangan di atas 60.000 hektare, yang berarti lebih dari sepertiga total kebakaran dalam klaster ketahanan pangan nasional justru terjadi di bumi Cenderawasih tersebut.
Pembangunan masif demi Proyek Strategis Nasional di Merauke dan Papua Selatan menguak paradoks besar atas nama kedaulatan pangan. Kebijakan ini memicu gelombang protes dan demonstrasi ribuan mahasiswa di berbagai kota besar tepat pada momentum dua tahun pemerintahan ini, yang menyuarakan jeritan masyarakat adat.
Hutan adat yang telah menjadi benteng ekologis berabad-abad kini dikeringkan dan dibabat demi cetak sawah korporasi, sehingga ketika musim kering tiba, kawasan tersebut seketika berubah menjadi tungku karbon raksasa yang merusak atmosfer global.
Krisis Kemanusiaan di Balik Citra Politik
Di balik kalkulasi untung-rugi ekonomi makro dan target fisik pembangunan tersebut, terdapat tragedi kemanusiaan yang teramat memilukan dan mendalam. Berdasarkan data resmi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026 yang dikutip kompas.com (24 Oktober 2026), akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat cemaran asap karhutla secara nasional telah melonjak drastis hingga menembus angka 333.470 kasus yang tersebar di 68 kabupaten dan kota di 7 provinsi.
Angka ini menegaskan bahwa kelompok paling rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri dipaksa menanggung konsekuensi terberat dari kerusakan lingkungan ini. Merespons nestapa ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia melalui Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuaros, Sp.A., Subsp. Kardio (K), secara tegas mendesak negara untuk segera memberikan perlindungan konkret bagi anak-anak, terutama mereka yang memiliki komorbiditas seperti asma, penyakit jantung, atau paru kronik.
Tatkala parameter udara di beberapa daerah telah memasuki kategori berbahaya, hak paling dasar bagi generasi masa depan bangsa, yaitu hak untuk bernapas tanpa ketakutan, telah dirampas oleh kelalaian struktural negara. Keadaan ini kian ironis ketika upaya penanganan bencana di daerah dibayangi oleh isu korupsi anggaran kebencanaan, yang memperpanjang alasan mengapa rapor ini bermuara pada warna merah pekat.
Komodifikasi Oksigen dan "Apartheid Ekologis"
Mencermati eskalasi krisis hingga akhir tahun 2026 ini, terdapat refleksi filosofis-akademis mendasar yang perlu diangkat ke ruang publik untuk membuka kotak pandora karhutla saat ini. Saya mengajukan dua kontribusi pemikiran.
Pemikiran pertama berkaitan dengan komodifikasi oksigen dan lahirnya fenomena apartheid ekologis. Ketika negara gagal menyediakan udara bersih secara gratis di ruang terbuka, udara sehat kini resmi bertransformasi menjadi komoditas ekonomi yang mahal.
Penyiapan posko kesehatan dan rumah oksigen oleh pemerintah sebetulnya merupakan pengakuan tidak langsung bahwa ruang hidup bersama telah menjadi beracun. Di titik ini, kelas menengah ke atas mampu membeli teknologi pemurni udara di dalam rumah atau mengungsi ke luar kota, sementara masyarakat kelas bawah dan anak-anak petani di pedalaman dipaksa pasrah menghirup racun setiap detiknya.
Negara tidak boleh bangga hanya dengan membangun benteng oksigen artifisial, melainkan harus merebut kembali kedaulatan udara bersih di seluruh ruang publik tanpa memandang sekat kelas sosial.
Paradoks "Kedaulatan Pangan" dan Penopang Kehidupan
Pemikiran kedua menyoroti paradoks kedaulatan pangan yang bersifat simalakama. Tragedi kebakaran puluhan ribu hektare di klaster pangan Papua membuktikan adanya disorientasi filosofis dalam konsep pembangunan nasional kita. Pemerintah terjebak dalam nalar yang mengorbankan fondasi penopang kehidupan di masa kini demi mengejar ambisi swasembada pangan di masa depan.
Ketika negara membiarkan 25.838 hektare lahan di Papua Selatan terbakar tanpa status darurat dan tanpa audit terbuka (Kementerian Kehutanan, 2026), sementara di saat yang sama mengejar cetak sawah satu juta hektare di bentang lahan basah yang sama, ia sedang memakan kakinya sendiri. Pangan yang diproduksi dari tanah yang merusak paru-paru generasi penerusnya adalah sebuah kesia-siaan eksistensial.
Menurut kompas.com 23 Oktober 2026, kasus ISPA yang dicatat Kementerian Kesehatan (2026), dengan 75.712 di antaranya menimpa balita, adalah harga yang dibayar hari ini untuk janji panen esok. Menghancurkan ekosistem purba Papua yang menyimpan karbon ribuan tahun bukanlah jalan menuju ketahanan nasional, melainkan bentuk nyata dari kepailitan visi ekologis eksekutif.
Memulihkan Daulat Lingkungan
Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi arah kemudi bangsa. Pemikiran ketiga berupa ikhtiar teknis seperti teknologi modifikasi cuaca menggunakan dry ice patut diapresiasi secara operasional di lapangan (BNPB, 2026), namun menyemprot awan tidak akan pernah memadamkan akar masalah jika pada saat yang sama bentang alam gambut terus dikeringkan untuk monokultur dan hutan Papua terus dikorbankan demi target fisik yang eksploitatif.
Operasi modifikasi cuaca dengan dry ice yang dimulai 16 Oktober di Sumatera Selatan dan 19 Oktober di Kalimantan Tengah, yang oleh BNPB diklaim telah meningkatkan jarak pandang di Bandara SMB II Palembang, memang menunjukkan negara masih mampu bertindak secara taktis. Tetapi taktik tanpa koreksi strategi hanya memindahkan asap dari satu musim ke musim berikutnya.
Selama logika drainase gambut tetap menjadi fondasi pembangunan pangan dan energi, dan selama dua juta hektare tanah adat di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel terus dikejar demi angka produksi fisik, maka yang kita lakukan hanyalah memadamkan api hari ini untuk mengobarkan api yang jauh lebih besar tahun depan.
Artikel ini ditulis sebagai seruan etis untuk menyelamatkan masa depan. Pemerintahan Prabowo-Gibran tidak boleh lagi berlindung di balik anomali cuaca ataupun retorika pejabat yang menyepelekan keadaan.
Masih ada tiga tahun sisa masa jabatan untuk membalikkan rapor merah ini menjadi lembaran hijau yang menginspirasi melalui moratorium total proyek komersial di lahan gambut dalam, audit investigatif menyeluruh terhadap korporasi pembakar lahan, dan reorientasi Proyek Strategis Nasional berbasis keadilan ekologis demi mengembalikan hak warga negara atas udara bersih.

