Konten dari Pengguna

Perlukah Guru Besar Menjadi Guru Bangsa?

Diskursus mengenai predikat "Guru Besar sebagai Guru Bangsa" yang mengemuka sejatinya merupakan manifestasi dari kegelisahan normatif yang sudah lama mengendap di ruang publik kita.

Dalam Temu Akbar Guru Besar Universitas Indonesia Tahun 2026 di Makara Art Center Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026, Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyampaikan bahwa guru besar perlu melakukan evaluasi apabila publik tidak lagi memandang akademisi sebagai tempat mencari solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Guru Besar Teknik Kimia UI itu juga menegaskan predikat Guru Bangsa tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus dibuktikan melalui kontribusi nyata dan kepercayaan masyarakat, dengan analogi tajam soal murid yang tak lagi datang berkonsultasi ke gurunya.

Selanjutnya Rektor memakai frasa yang lebih personal: Guru besar "memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni di bidangnya masing-masing" dan "sudah selesai dengan dirinya sendiri", sehingga tidak seharusnya berhenti pada aktivitas di lingkungan kampus, melainkan memberikan kontribusi berdasarkan keilmuan dan data.

Ajakan Rektor UI agar akademisi beralih dari sekadar menara gading menuju keterlibatan nyata berbasis data merupakan seruan yang secara moral sulit didebat, namun secara analitis sangat rentan terhadap jebakan simplifikasi. Ketika kita membedah retorika ini melalui lensa sosiologi pengetahuan dan ekonomi politik akademik, narasi Guru Bangsa yang didengungkan tampak lebih sebagai upaya membebankan kegagalan struktural ke pundak individu alih-alih sebagai kritik komprehensif terhadap ekosistem yang justru mendisinsentif peran publik kaum terpelajar.

Paradigma yang mengasumsikan bahwa krisis kepercayaan masyarakat terhadap akademisi berakar pada krisis moral personal adalah sebuah reduksionisme yang berbahaya karena mengabaikan bagaimana sistem karier akademik Indonesia dikonstruksi secara teknokratis untuk menjauhkan dosen dari persoalan empiris masyarakat.

Distorsi Insentif Sistemik

Secara fundamental, terdapat distorsi insentif yang menciptakan disparitas antara tuntutan publik dan rasionalitas karier akademik. Rezim kenaikan jabatan fungsional yang bertumpu pada metrik publikasi terindeks internasional, seperti Scopus atau Sinta, telah menciptakan insentif sistemik yang memaksa guru besar untuk fokus pada produktivitas akademik yang esoterik daripada kontribusi praktis yang aplikatif.

Guru Besar sebagai Guru Bangsa. (Sumber: GenAI, Gemini)

Dalam ekosistem di mana akumulasi Angka Kredit menjadi satu-satunya mata uang penentu martabat akademik, mengharapkan guru besar untuk secara sukarela terjun ke arena publik tanpa jaminan rekonpensasi dalam metrik kenaikan jabatan adalah sebuah anomali logika. Oleh karena itu, narasi yang menuntut keteladanan tanpa dibarengi dengan reformasi struktural pada sistem penilaian kinerja dosen adalah sebuah imbauan yang akan selalu kalah oleh realitas material.

Kita terjebak dalam lingkaran setan di mana dosen didorong untuk menjadi hiper-spesialis yang terkungkung dalam labirin sitasi, namun secara retoris dituntut menjadi pendidik bangsa yang membumi.

Lebih jauh lagi, metafora Guru Besar yang sudah selesai dengan dirinya sendiri merupakan asumsi kelas yang mengabaikan realitas material di luar sentrum akademik Jakarta. Menguniversalkan kondisi ekonomi-personal guru besar sebagai prasyarat bagi keterlibatan publik adalah sebuah kekeliruan metodologis yang menutupi kesenjangan struktural antar-institusi pendidikan tinggi.

Di banyak daerah, energi guru besar habis tersedot dalam perjuangan birokrasi kampus dan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga narasi keteladanan moral seringkali menjadi kemewahan intelektual yang tak terjangkau. Lebih berbahaya lagi, penggunaan metafora moralistik dalam diskursus ini cenderung melanggengkan pandangan bahwa kemerosotan sosial adalah turunan linear dari degradasi akhlak kaum terpelajar.

Pendekatan ini secara efektif mendepolitisasi masalah-masalah struktural bangsa, seperti korupsi sistemik, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya supremasi hukum, menjadi persoalan personal, yang pada gilirannya memosisikan guru besar sebagai kambing hitam atas kegagalan kebijakan publik yang sesungguhnya diproduksi oleh mekanisme kekuasaan yang jauh lebih kompleks.

Krisis Kanal dalam Labirin Kebijakan

Problem sesungguhnya bukanlah ketidakinginan para guru besar, melainkan absennya kanal institusional yang formal dan berkelanjutan antara keilmuan dan pengambilan kebijakan. Kita tidak memiliki mekanisme penasihat sains yang kredibel dan independen seperti di negara maju.

Interaksi antara akademisi dan pemerintah saat ini seringkali terjebak dalam pola ritualistik, di mana akademisi dipanggil bukan untuk mendesain solusi, melainkan untuk melegitimasi kebijakan yang sudah difinalisasi secara tertutup.

Dalam konteks ini, Guru Bangsa berisiko terinstrumentalisasi menjadi stempel keilmuan bagi proyek-proyek yang kontroversial. Ajakan untuk memberikan solusi harusnya dibarengi dengan jaminan independensi, agar akademisi tidak tergelincir dari pengawas kritis menjadi konsultan yang hanya membeo pada kepentingan pemesan. Tanpa pembedaan yang tegas antara peran sebagai kritikus independen dan mitra kebijakan, narasi solusi justru menjadi instrumen halus untuk membungkam kritik.

Transformasi paradigma diperlukan untuk mengubah ekosistem pendidikan tinggi dari entitas tertutup menjadi mitra strategis yang berdaya. Hal ini menuntut pergeseran radikal, mulai dari rekonseptualisasi tunjangan kehormatan guru besar. Tunjangan tersebut idealnya tidak bersifat permanen dan cuma-cuma, melainkan berbasis pada portofolio dampak publik yang terukur secara tahunan.

Kinerja guru besar tidak lagi diukur dari jumlah publikasi di jurnal bereputasi semata, melainkan dari kedalaman keterlibatan dalam pendampingan kebijakan, penulisan dokumen analisis kebijakan yang dapat diakses publik, serta kontribusi konkret dalam pemecahan masalah di tingkat lokal maupun nasional.

Kampus juga harus berani mendisrupsi senioritas dengan melibatkan talenta muda dalam peran Guru Bangsa secara fungsional. Isu-isu kontemporer yang disruptif, seperti krisis iklim dan tata kelola ekonomi digital, seringkali lebih dipahami oleh peneliti muda yang lebih adaptif, sementara guru besar senior dapat berperan sebagai kurator dan penjamin kredibilitas etis dari analisis tersebut.

Restorasi Otonomi dan Relevansi Struktural

Langkah solutif berikutnya adalah membangun kanal interaksi yang proaktif, seperti hotline kepakaran yang menjembatani kebutuhan pemerintah daerah dengan kepakaran lintas disiplin di kampus. Inisiatif ini memutus ketergantungan pada model undangan top-down yang diskriminatif dan seremonial. Terakhir, namun paling krusial, adalah kebutuhan akan perlindungan institusional bagi akademisi yang bersuara kritis di ruang publik yang terpolarisasi.

Ketakutan akan perundungan digital atau tekanan politis adalah rintangan riil yang sering diabaikan dalam pidato-pidato rektorat. Universitas harus secara eksplisit menjamin perlindungan bagi guru besar yang memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bahkan jika pemerintah tersebut merupakan pemberi hibah bagi kampus tersebut.

Tanpa keberanian untuk melindungi otonomi keilmuan dari intervensi politik, seluruh seruan untuk menjadi Guru Bangsa akan tetap tersandera dalam batas-batas yang aman bagi penguasa. Akhirnya, menjadikan guru besar sebagai guru bangsa bukanlah tentang retorika keteladanan individu, melainkan tentang keberanian kolektif untuk membongkar fondasi kelembagaan yang membatasi peran publik akademisi.

Jika kampus ingin kembali relevan, maka ia harus mulai dengan membenahi arsitektur insentifnya, membangun jembatan formal menuju pengambilan kebijakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi kebebasan akademik di tengah badai polarisasi.