MK Tegaskan: Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik Bukan Institusi

Mahasiswa ilmu hukum Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ariq Faiq Muyassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengoreksi aturan dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik UU ITE. Dalam Putusan No.105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa hanya individu, bukan institusi, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa kritik yang ditujukan pada kepentingan publik sejatinya adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan masukan. Karena itu, penerapan Pasal 27A UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni pencemaran nama baik terhadap orang perorangan. Dengan kata lain, aturan ini tidak bisa digunakan jika yang dirugikan adalah lembaga, instansi, atau kelompok tertentu.
Hakim konstitusi Arief juga menekankan, pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, kasus baru bisa diproses bila ada laporan langsung dari korban yang merasa nama baiknya tercemar. Jika sebuah institusi atau korporasi merasa dirugikan, mereka tidak bisa mengajukan laporan, karena hanya individu yang berhak melakukannya.
Untuk menghindari tafsir yang terlalu luas, MK mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah, profesi, jabatan, institusi, maupun kelompok masyarakat tertentu (MKRI,2025).
Putusan ini menjadi angin segar di tengah sorotan publik terhadap pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Sebab, banyak pihak sebelumnya menilai aturan tersebut rawan digunakan untuk membungkam kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika ada warganet menulis kritik bernada satir soal TNI di media sosial, maka institusi TNI tidak bisa langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hanya pejabat tertentu yang diserang secara personal yang berhak mengajukan pengaduan.
Putusan MK ini membawa dampak besar.
Lembaga negara tidak bisa serta-merta menjerat kritik publik dengan pasal pencemaran. Ungkapan ketidakpuasan terhadap kebijakan atau kinerja tidak otomatis menjadi perkara pidana.
Perusahaan swasta juga tidak bisa langsung melapor ketika ada keluhan masyarakat. Misalnya, kritik terhadap layanan buruk hanya bisa dianggap pidana jika diarahkan kepada individu tertentu, bukan kepada korporasi secara umum.
Hak melapor semata-mata ada pada orang perorangan, dan itu pun harus jelas ditujukan kepada nama individu, bukan sekadar simbol, seragam, atau institusinya.
Dengan pembatasan ini, MK memastikan pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik publik. Bayangkan jika tafsir pasal terlalu luas, hampir semua komentar warganet bisa berubah jadi laporan polisi dari sindiran serius sampai lelucon ringan. Karena itu, putusan ini penting sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus penegasan bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi.
