Pemerintah: Jangan Hanya Bisa Mengkritik!

Tenaga Pendidik IAIN Kerinci, Pengamat Sosial & Ilmu Keislaman
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ariq Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dunia politik maupun pemerintahan, kritik dan koreksi merupakan keniscayaan yang mutlak adanya. Tugas masyarakat melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah mengawasi jalanya kepemerintahan. Kewajiban mengkritik dan mengoreksi pemerintah harus selalu dilaksanakan agar tidak ada penyelewengan dalam kepemerintahan. Salah satu teknik operasionalnya adalah adanya oposisi. Dalam pengertian ini, oposisi itu merupakan wadah secara terbuka untuk saling menunjukkan sikap yang sebenarnya kemudian mencari titik temunya.
Adanya kasus korupsi, kolusi, nepotisme, penggelapan uang bank, penjarahan, anarki, pelanggaran HAM, dan sebagainya, memiliki relevansi yang cukup kuat terhadap tidak adanya kepastian hukum dan tindakan pemerintah secara tegas. Sedangkan apa yang dipahami masyarakat, hukum harus dilaksanakan sesuai dengan perananya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hal ini disebabkan tidak adanya kritik, bahkan Jeff Haynes berpandangan, begitu pentingnya kritik dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik, ia juga mengutip pernyataan Nata Atmadja dengan lantang menyerukan “Tanpa kritik masyarakat seakan-akan buta dan dungu ”. Lebih lanjutnya Nata Atmaja mengatakan bahwa “Lenyapnya kritik akan menjadikan korupsi semakin merajalela, dan para pejabat yang korup bangga, bebas dari kejaran wartawan dan penegak hukum” (Haynes, 2000).
Pada dasarnya, hukum ditegakkan untuk membela dan melindungi masyarakat, bukan untuk mengelabui dan membodohi. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa, atau melindungi orang-orang yang bersalah. Apabila hukum sudah tidak lagi dipergunakan untuk melindungi rakyat dan menegakkan keadilan, maka tugas para wakil rakyatlah (DPR) memberi peringatan, mengoreksi hukum itu sendiri dan para pelaksana hukum agar kembali menempatkan hukum pada proporsi yang sebenarnya.
Tetapi ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mampu menyalurkan aspirasi rakyat, maka tercetuslah gerakan-gerakan, baik itu dengan demonstrasi atau melalui media cetak dan media massa. Problem semacam ini kerap terjadi, ketika rakyat takut untuk bersuara maka kebebasan berpendapat dipertanyakan. Apalagi hak untuk mengkritisi, tentunya dianggap perbuatan makar terhadap penguasa. Ini merupakan bentuk penyelewengan dari garis-garis besar haluan negara, karena penguasa disini sebagai motorik jalannya kepemerintahan dan negara, sekaligus sebagai penegak hukum didalamnya.
Oleh sebab itu, Abdurrahman Wahid yang lebih dikenal dengan Gusdur pernah berkata sebagaimana dikutip, apabila yang dikritik itu landasan negara (pancasila atau undang-undang dasar) maka layak disebut makar, Tetapi apabila yang dikritik adalah sistem pemerintahan bukan landasan nya, haruslah dipahami sebab-sebabnya. Bahwa yang harus diperbaiki adalah aparat dan cara memerintahnya, karena Kemampuan membedakan seperti itulah yang tak pernah dimiliki oleh sistem pemerintahan di negara kita, tegas Gusdur (Wahid, 2010).
Merujuk pada pernyataan Gusdur diatas, dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan terkhususnya bagi pemegang kekuasaan. Pasalnya, banyak kesalahpahaman entah itu disebabkan kepentingan politik personal maupun maksud terselubung lainya, menyebabkan para kritikus negara dianggap melakukan makar. Padahal, kritik itu sangat diperlukan, tanpa adanya kritik maka mustahil adanya perubahan dan perbaikan.
Maka menurut hemat penulis, begitu pentingnya kritik dalam dunia pemerintahan dan politik, karena kritik merupakan sentral perubahan demi tercapainya cita-cita bersama. Kesimpulannya, kritik dan pemerintah itu tak dapat dipisahkan.
referensi:
Haynes, J. (2000). Demokrasi dan Masyarakat Sipil di Dunia Ketiga. Yayasan Obor Indonesia.
Wahid, A. (2010). Gusdur Menjawab Perubahan Zaman Warisan Pemikiran K.H Abdurrahman Wahid. Penerbit Buku Kompas.
