Konten dari Pengguna

Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Aris Susanto

Aris Susanto

- Medical Records and Health Information Management - Health Information Technology - Hospital Management

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aris Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rekam Medis. Sumber: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Rekam Medis. Sumber: iStock

Pendahuluan

Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424 Tahun 2022. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016, yang mewajibkan registrasi SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) untuk bidang RMIK. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK RMIK.

Apa itu SKK, SKKNI, dan SKKK?

Sekilas sama namun berbeda:

SKK (Standar Kompetensi Kerja) adalah standar untuk mengukur kemampuan tenaga kerja dalam suatu bidang pekerjaan tertentu, seperti RMIK.

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional untuk semua sektor pekerjaan.

SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) adalah turunan dari SKK yang lebih spesifik sesuai dengan bidang atau sektor tertentu, seperti di bidang RMIK, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Perumus dan Verifikasi Rancangan SKKNI Bidang RMIK

Berdasarkan Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020 tentang Susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang kompeten dan berkualitas perlu disusun SKK.

Peran PMIK

PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang sebelumnya telah lama diatur penyelenggaraan pekerjaannya dalam Permenkes 55/2013 juga dalam merupakan jabatan fungsional sesuai Permenpan 30/2013, karena memiliki Standar Profesi sesuai Kepmenkes 312/2020 memegang peran penting dalam implementasi SKK dan SKKK RMIK. Beberapa peran utama PMIK meliputi:

  1. Pengelolaan Rekam Medis dan Data Kesehatan: PMIK bertanggung jawab atas pengelolaan rekam medis pasien dan informasi kesehatan lainnya.

  2. Penjamin Mutu Data: Memastikan kualitas dan keakuratan data yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

  3. Pendorong Digitalisasi: Mengimplementasikan sistem informasi kesehatan berbasis elektronik dan mendukung interoperabilitas antar sistem.

  4. Pelatih dan Pembimbing: Memberikan pelatihan kepada tenaga medis dan administrasi kesehatan terkait dengan pengelolaan rekam medis.

Daftar 81 Unit Kompetensi SKKK RMIK

Berikut adalah beberapa unit kompetensi yang tercakup dalam SKKK RMIK sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023:

  1. Q.86RMK01.001.1 - Menganalisis Kebutuhan Data Sistem Informasi Kesehatan

  2. Q.86RMK01.002.1 - Merancang Kamus Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  3. Q.86RMK01.003.1 - Merancang Struktur Basis Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  4. Q.86RMK01.004.1 - Merancang Struktur Relasi Antar Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  5. Q.86RMK01.005.1 - Merancang Aliran Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  6. Q.86RMK01.006.1 - Merancang Mekanisme Keamanan Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  7. Q.86RMK01.007.1 - Merancang Mekanisme Pertukaran Data Antar Sistem (Interoperabilitas) dalam Sistem Informasi Kesehatan

  8. 8 Q.86RMK01.008.1 - Merancang Proses Hak Akses Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  9. Q.86RMK01.009.1 - Mengelola Hak Akses Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  10. Q.86RMK01.010.1 - Merancang Proses Pelepasan Data Elektronik dalam Sistem Informasi Kesehatan

  11. Q.86RMK01.011.1 - Mengelola Pelepasan Data Elektronik ke Pihak Luar dalam Sistem Informasi Kesehatan

  12. Q.86RMK01.012.1 - Melakukan Back Up Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  13. Q.86RMK01.013.1 - Melakukan Recovery Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  14. Q.86RMK01.014.1 - Merancang Penyimpanan Data Elektronik dalam Sistem Informasi Kesehatan

  15. Q.86RMK01.015.1 - Merancang Prosedur Data Sharing secara Elektronik

  16. Q.86RMK01.016.1 - Mengklasifikasikan Data dan Informasi untuk Pemantauan Indikator Mutu

  17. Q.86RMK01.017.1 - Mengidentifikasi Data Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  18. Q.86RMK01.018.1 - Mengelola Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  19. Q.86RMK01.019.1 - Mengidentifikasi Data dan Informasi Kesehatan untuk Pemangku Kepentingan

  20. Q.86RMK01.020.1 - Merancang Algoritma Pengelolaan Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  21. Q.86RMK01.021.1 - Merancang Formulir Elektronik untuk Sistem Informasi Kesehatan

  22. Q.86RMK01.022.1 - Merancang Workflow dalam Sistem Informasi Kesehatan

  23. Q.86RMK01.023.1 - Merancang Rekam Medis Hybrid

  24. Q.86RMK01.024.1 - Memonitor Pelaksanaan Rekam Medis Hybrid

  25. Q.86RMK01.025.1 - Mengevaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Hybrid

  26. Q.86RMK01.026.1 - Melakukan Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan

  27. Q.86RMK01.027.1 - Memonitor Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan

  28. Q.86RMK01.028.1 - Mengevaluasi Pelaksanaan Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan

  29. Q.86RMK01.029.1 - Mengevaluasi Sistem Informasi Kesehatan

  30. Q.86RMK01.030.1 - Menganalisis Duplikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan

  31. Q.86RMK02.031.1 - Menentukan Standar Kodifikasi Klinis

  32. Q.86RMK02.032.1 - Menetapkan Kodifikasi Klinis

  33. Q.86RMK02.033.1 - Mengumpulkan Data Kodifikasi Klinis

  34. Q.86RMK02.034.1 - Mengolah Hasil Indeks Data Kodifikasi Klinis

  35. Q.86RMK02.035.1 - Menyusun Laporan Hasil Kodifikasi Klinis

  36. Q.86RMK02.036.1 - Mengaudit Kodifikasi Klinis

  37. Q.86RMK02.037.1 - Melaporkan Hasil Audit Kodifikasi Klinis

  38. Q.86RMK02.038.1 - Mengolah Hasil Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan

  39. Q.86RMK02.039.1 - Melaporkan Hasil Pengolahan Kodifikasi Klinis Sistem Pembayaran Kesehatan

  40. Q.86RMK02.040.1 - Menganalisis Laporan Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan

  41. Q.86RMK02.041.1 - Mengevaluasi Pengolahan Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan

  42. Q.86RMK02.042.1 - Melaporkan Hasil Evaluasi Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan

  43. Q.86RMK03.043.1 - Mengumpulkan Data Pelayanan Kesehatan

  44. Q.86RMK03.044.1 - Mengumpulkan Data Program Kesehatan

  45. Q.86RMK03.045.1 - Mengolah Data Pelayanan Kesehatan

  46. Q.86RMK03.046.1 - Mengolah Data Program Kesehatan Kesehatan

  47. Q.86RMK03.047.1 - Menganalisis Data Pelayanan Kesehatan

  48. Q.86RMK03.048.1 - Mengevaluasi Data Pelayanan Kesehatan

  49. Q.86RMK03.049.1 - Menyusun Laporan Internal Pelayanan Kesehatan

  50. Q.86RMK03.050.1 - Menyusun Laporan Eksternal Pelayanan Kesehatan

  51. Q.86RMK03.051.1 - Menyusun Laporan Program Kesehatan

  52. Q.86RMK03.052.1 - Memanfaatkan Data Pelayanan Kesehatan untuk Keperluan Pendidikan dan Penelitian

  53. Q.86RMK04.053.1 - Menyusun Panduan Tata Laksana Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  54. Q.86RMK04.054.1 - Menyusun Panduan Tata Laksana Hubungan Kerja Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  55. Q.86RMK04.055.1 - Menyusun Alur Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  56. Q.86RMK04.056.1 - Merencanakan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

  57. Q.86RMK04.057.1 - Menyusun Pembagian Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

  58. Q.86RMK04.058.1 - Melakukan Penilaian Teknis Bidang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

  59. Q.86RMK04.059.1 - Menganalisis Kebutuhan Utilitas Penyimpanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  60. Q.86RMK04.060.1 - Merancang Formulir Rekam Medis

  61. Q.86RMK04.061.1 - Mengelola Formulir Rekam Medis

  62. Q.86RMK04.062.1 - Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  63. Q.86RMK04.063.1 - Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  64. Q.86RMK04.064.1 - Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  65. Q.86RMK04.065.1 - Melakukan Kegiatan Penyediaan Rekam Medis

  66. Q.86RMK04.066.1 - Melakukan Kegiatan Penyimpanan Rekam Medis

  67. Q.86RMK04.067.1 - Melakukan Kegiatan Penelusuran Keberadaan Rekam Medis

  68. Q.86RMK04.068.1 - Melakukan Kegiatan Pengendalian Penjajaran Rekam Medis

  69. Q.86RMK04.069.1 - Melakukan Kegiatan Pemindahan Rekam Medis Inaktif

  70. Q.86RMK04.070.1 - Melakukan Kegiatan Penilaian Rekam Medis Inaktif

  71. Q.86RMK04.071.1 - Melakukan Kegiatan Alih Media Rekam Medis Inaktif

  72. Q.86RMK04.072.1 - Melakukan Kegiatan Pemusnahan Rekam Medis

  73. Q.86RMK04.073.1 - Melakukan Kegiatan Pembimbingan Teknis Pelayanan Rekam Medis

  74. Q.86RMK04.074.1 - Menyusun Panduan Tata Laksana Penjaminan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  75. Q.86RMK04.075.1 - Melakukan Kegiatan Assembling Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  76. Q.86RMK04.076.1 - Menganalisis Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  77. Q.86RMK04.077.1 - Mengevaluasi Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  78. Q.86RMK04.078.1 - Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  79. Q.86RMK04.079.1 - Menyusun Panduan Tata Laksana Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

  80. Q.86RMK04.080.1 - Melakukan Pelayanan Peminjaman Rekam Medis untuk Pihak Internal dan Eksternal

  81. Q.86RMK04.081.1 - Melaksanakan Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Medis Kepada Pihak Ketiga

Buku Digital SKK Bidang RMIK

Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (dalam bentuk digital) yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini diharapkan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, dan untuk penguatan SDM Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

embed from external kumparan

Kesimpulan

Penerapan SKKK RMIK yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023 adalah langkah penting dalam menjamin kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Indonesia. Dengan mengadopsi SKK dan SKKK, sektor kesehatan Indonesia akan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kesehatan yang semakin kompleks. PMIK memiliki peran strategis dalam memastikan data kesehatan dikelola dengan baik, aman, dan berkualitas.

Referensi

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016

  • Kepmenkes No. 1424 Tahun 2022

  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023

  • Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020