Dilema Yayasan Sekolah Beri Upah Guru Swasta Sesuai UMP

Bekerja disebuah Perusahaan Swasta di Kota Tangerang, Banten, Alumni Magister Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), FH. Unilaki - SMA Negeri 1 Wawotobi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Harisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keberadaan yayasan pada dasarnya merupakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Menurut Undang-Undang no 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang no 28 tahun 2004 tentang yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan yang sering ditemui adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yaitu menyelenggarakan sekolah
Yayasan sekolah swasta berbentuk independen. Artinya dalam penyelenggaraannya sekolah tersebut tidaklah dikelola oleh pemerintah daerah ataupun nasional seperti sekolah negeri. Pendirian sekolah swasta dididirikan atas nama perorangan, kelompok—atau yayasan yang dilatarbelakangi tujuan yang beragam, baik tujuan keagamaan, kebudayaan, ataupun kedaerahan.
Apalagi sebuah yayasan sekolah swasta mempunyai beban biaya operasional yang tidak sedikit, salah satunya adalah biaya penggajian atau upah guru di sekolah yayasan swasta tersebut. Bahwa terhadap sistem penggajian guru sekolah swasta, para pemilik yayasan sekolah swasta menjadi dilematik, apakah guru tersebut diberikan gaji/upah sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau diberikan gaji/upah berdasarkan kesepakatan.
Sebagian besar pihak yayasan sekolah swasta tidak mampu untuk membayar gaji atau upah guru swasta berdasarkan ketentuan UMP karena kondisi atau kemampuan keuangan yang belum mampu untuk memenuhi hal tersebut.
Terhadap isu ini, menurut hemat penulis bahwa pengaturan penggajian mengenai guru sekolah swasta diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Itu artinya bahwa pengaturan tersebut merupakan Lex Spesialis Derogat Legi Generalis (aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum). Bahwa mengenai hal tersebut, ketetapan besaran gaji guru swasta tersebut diatur tersendiri dalam perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dengan institusi atau lembaga ia mengajar.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 15 ayat (3) yang berbunyi:
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.”
Bahwa sesuai bunyi pasal tersebut, bahwa mengenai sistem penggajian guru swasta itu didasarkan atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan pihak yayasan. Sebab, yayasan pada dasarnya menetapkan gaji guru swasta berdasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan yayasan. Jadi, Yayasan tidak terikat dengan ketentuan penggajian sesuai upah minimum.
