Ketika Jakarta Tertinggal tentang RUED

Ariyansah NK
Salah satu founder Aset Bangsa ID. Wakil Ketua Bidang Energi DPD GBN DKI Jakarta
Konten dari Pengguna
12 Januari 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ariyansah NK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cuaca mendung di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cuaca mendung di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DKI Jakarta paling tertinggal soal Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, Jakarta lah yang sampai saat ini belum menetapkan RUED-nya. Sementara Jawa Tengah, adalah yang pertama kali menetapkan RUED melalui peraturan daerah pada 2018, setahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disahkan. Berikutnya Jawa Barat pada tahun 2019, Jawa Timur di tahun 2020 dan yang terakhir, Banten.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), rancangan peraturan daerah Jakarta tentang RUED, masih pada tahap pembahasan dengan DPRD. Padahal, RUEN yang menjadi dasar penyusunan RUED telah terbit sejak kurang lebih 6 tahun lalu, yakni 2017.
Sekilas tentang pembentukan RUED untuk tiap daerah. Merupakan amanat RUEN sebagai turunan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang berpangkal pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
RUED merupakan rencana pengelolaan energi daerah. Di dalamnya terdiri atas kondisi energi serta proyeksi mendatang energi suatu daerah, visi-misi dan sasaran energi , serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi.
Singkatnya, RUED berbicara tentang acuan dalam upaya pemenuhan energi daerah. Secara nasional, posisi RUED penting, sebagai bentuk peran daerah dalam mendukung terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi. Dalam RUED pula, kadar dukungan daerah terhadap wacana transisi energi Indonesia tercermin.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, Jakarta bukanlah daerah penghasil migas, atau mungkin memiliki potensi energi terbarukan yang besar. Berbeda dengan ketiga daerah tersebut. Yang merupakan daerah penghasil migas serta memiliki potensi sumber energi terbarukan yang besar. Sehingga urgensi RUED setiap daerah dikatakan berbeda.
Meski begitu, bukan berarti hal tersebut menjadi pembenaran belum ditetapkannya RUED di suatu daerah. Apalagi, RUEN telah bertahun-tahun disahkan.
Memang, penetapan RUED butuh keberpihakan kepala daerah. Sebagaimana Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Atau Soekarwo dan Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur.
Sayangnya, kepemimpinan kepala daerah Jakarta tak mencerminkan keberpihakan itu. Padahal, ketika RUEN disahkan pada 2017, Jakarta memiliki kepala daerah baru, Anies Baswedan, yang menang bersama wakil gubernurnya, Sandiaga Uno, dari lawannya, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemenangan Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno resmi diumumkan KPU DKI Jakarta pada 7 Mei 2017. Dengan perolehan pilkada putaran kedua sebanyak 3.240.987 suara atau 57,96 persen dari pasangan Basuki-Djarot.
Anies dilantik sebagai gubernur di Istana Negara, oleh Presiden Joko Widodo, 5 bulan kemudian. Namun sejak resmi menjabat sebagai gubernur, dan selama 5 tahun kepemimpinannya yang telah berakhir 2022 lalu, RUED Jakarta belum juga ditetapkan.
Progres penetapan RUED Jakarta bahkan tertinggal secara nasional dari daerah lain. Ketertinggalan Jakarta soal RUED ini, bisa dikatakan merupakan sebuah catatan kegagalan kepemimpinan Anies, dalam hal mendorong terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi nasional dari daerah.
Ariyansah NK, wakil ketua Bidang Energi DPD GBN DKI Jakarta dan salah satu founder Aset Bangsa ID
ADVERTISEMENT