Konten dari Pengguna

Tilang Elektronik: Solusi Tertib atau Sekadar Formalitas?

Arta Evelyne Hutahaean

Arta Evelyne Hutahaean

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arta Evelyne Hutahaean tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dibuat GPT AI menggambarkan tilang elektronik menjadi sebuah permasalahan
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dibuat GPT AI menggambarkan tilang elektronik menjadi sebuah permasalahan

Di tengah padatnya lalu lintas di kota-kota besar Indonesia, pelanggaran jalan raya telah menjadi pemandangan yang hampir biasa. Pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak mengenakan helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara seolah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sempat disambut sebagai solusi modern yang menjanjikan. Sistem ini dianggap mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penegakan hukum lalu lintas, mulai dari praktik pungutan liar hingga ketidakkonsistenan penindakan. Dengan mengandalkan kamera dan sistem digital, ETLE diharapkan menciptakan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan efisien.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan yang lebih mendalam: apakah ETLE benar-benar efektif dalam menciptakan ketertiban, atau hanya menjadi formalitas modern yang tampak canggih tetapi belum menyentuh akar persoalan?

Saat pertama kali diterapkan, ETLE membawa harapan besar. Salah satu keunggulan utamanya adalah mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Selama ini, interaksi tersebut kerap membuka ruang negosiasi di tempat yang berpotensi menimbulkan praktik tidak transparan. Dengan sistem berbasis teknologi, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih adil dan konsisten.

Selain itu, ETLE juga dinilai lebih efisien. Penindakan pelanggaran tidak lagi mengganggu arus lalu lintas karena tidak ada penghentian kendaraan di jalan. Pelanggar cukup menerima surat konfirmasi di rumah dan menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang telah ditentukan. Secara konsep, sistem ini terlihat rapi, modern, dan sesuai dengan semangat digitalisasi pelayanan publik.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan kenyataan yang tidak sepenuhnya ideal. Salah satu fenomena yang cukup jelas adalah munculnya kepatuhan yang bersifat situasional. Banyak pengendara yang tertib hanya ketika berada di area yang diawasi kamera ETLE. Mereka mematuhi aturan dengan disiplin, tetapi begitu keluar dari jangkauan pengawasan, perilaku lama kembali muncul.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan yang terbentuk belum berasal dari kesadaran, melainkan dari rasa takut terhadap sanksi. Artinya, disiplin yang muncul masih bersifat eksternal, bukan internal. Padahal, tujuan utama penegakan hukum adalah membangun budaya tertib yang berkelanjutan, bukan sekadar kepatuhan sesaat.

Jika masyarakat hanya patuh ketika diawasi, maka efektivitas ETLE menjadi terbatas. Sistem ini mungkin berhasil menekan pelanggaran di titik tertentu, tetapi belum mampu mengubah perilaku secara menyeluruh. Selain persoalan perilaku, ETLE juga menghadapi berbagai kendala teknis. Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketidakakuratan data kendaraan. Banyak kendaraan yang telah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama. Akibatnya, surat tilang dikirim ke pemilik lama, bukan pelanggar sebenarnya.

Ilustrasi pelanggaran yang terjadi di jalan raya (Sumber : GPT AI

Selain itu, masih ada potensi kesalahan dalam identifikasi pelanggaran. Meskipun teknologi kamera semakin canggih, kesalahan tetap bisa terjadi. Ketika masyarakat merasa dirugikan akibat kesalahan tersebut, kepercayaan terhadap sistem pun menurun. Masalah ini menunjukkan bahwa keberhasilan sistem berbasis teknologi sangat bergantung pada kualitas data dan akurasi sistem. Tanpa dukungan data yang baik, ETLE justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Meskipun ETLE mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, bukan berarti semua masalah terselesaikan. Beberapa persoalan lama justru muncul dalam bentuk baru. Salah satunya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menindaklanjuti surat tilang. Tidak sedikit pelanggar yang memilih untuk mengabaikan surat konfirmasi, terutama jika tidak ada konsekuensi langsung yang dirasakan. Ancaman pemblokiran STNK memang ada, tetapi penerapannya belum konsisten. Akibatnya, efek jera yang diharapkan tidak sepenuhnya tercapai.

Selain itu, jangkauan ETLE yang masih terbatas juga menjadi kendala. Sistem ini umumnya hanya diterapkan di kota-kota besar, sementara di banyak daerah lain, pelanggaran masih terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Ketimpangan ini membuat penegakan hukum terasa tidak merata. Untuk memahami keterbatasan ETLE, penting untuk melihat akar persoalan yang lebih dalam, yaitu budaya berlalu lintas masyarakat. Selama pelanggaran masih dianggap sebagai hal biasa dan selama masih ada pola pikir “yang penting tidak ketahuan”, maka sistem apa pun akan sulit mencapai hasil maksimal.

Budaya ini terbentuk dari kebiasaan yang berlangsung lama, diperkuat oleh lemahnya penegakan hukum dan minimnya edukasi. Dalam konteks ini, ETLE hanyalah alat, bukan solusi utama. Tanpa perubahan pola pikir, kepatuhan akan tetap bersifat sementara. Oleh karena itu, upaya menciptakan ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk edukasi yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.

Agar ETLE benar-benar efektif, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, pembaruan data kendaraan harus menjadi prioritas. Data yang akurat adalah fondasi utama dari sistem ini. Tanpa itu, kesalahan akan terus terjadi. Kedua, perlu adanya integrasi yang lebih kuat antara ETLE dengan layanan lain, seperti perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, sanksi menjadi lebih nyata dan tidak mudah diabaikan.

Ketiga, edukasi harus diperkuat. Kampanye keselamatan berlalu lintas perlu dilakukan secara konsisten dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Kesadaran tidak bisa dibangun secara instan, tetapi melalui proses yang berkelanjutan. Keempat, perluasan jangkauan ETLE juga penting. Penegakan hukum yang merata akan menciptakan rasa keadilan sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih luas.

Tilang elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi penegakan hukum di Indonesia. Sistem ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada implementasi dan dukungan dari berbagai aspek.

Jika hanya berhenti pada penggunaan kamera dan pengiriman surat tilang, ETLE berisiko menjadi sekadar formalitas—tampak modern tetapi minim dampak. Namun, jika didukung oleh data yang akurat, sistem yang terintegrasi, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi yang berkelanjutan, maka ETLE dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan ketertiban.

Pada akhirnya, kunci utama tetap terletak pada kesadaran masyarakat. Ketertiban tidak bisa dipaksakan hanya melalui pengawasan, tetapi harus tumbuh dari pemahaman bahwa aturan lalu lintas adalah kebutuhan untuk keselamatan bersama. Tanpa itu, teknologi secanggih apa pun hanya akan menjadi “penjaga sesaat”, bukan solusi jangka panjang. Dengan demikian, ETLE bukanlah jawaban akhir, melainkan langkah awal. Ia membuka peluang untuk perbaikan, tetapi keberhasilannya bergantung pada keseriusan semua pihak,baik pemerintah maupun masyarakat untuk benar-benar membangun budaya berlalu lintas yang lebih baik.