Penanganan Cryptocurrency Dalam Lingkup Penuntut Umum

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menindaklanjuti wacana pada 2025 mata uang kripto atau biasa dikenal dengan cryptocurrency akan resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). maka serangkaian aturan dan sumber daya manusia yang terkait dengan penegakan hukum kejahatan mata uang kripto juga harus disiapkan.
Mata uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan dan memverfikasi transaksi. kelebihan dari mata uang kripto ini salah satunya karena berdiri di jaringan Blockchain, suatu teknologi yang merekam transaksi dalam bentuk rantai blok yang menjadikan transaksi aman dan sulit untuk dipalsukan. karena transaksi tersebut tidak memerlukan pihak ketiga seperti bank, maka transaksi jauh lebih cepat dan mampu menjangkau seluruh tempat dimanapun dan kapanpun. kekurangan dari mata uang kripto ini adalah karena sifatnya yang fluktuatif maka cenderung perubahan harga yang cepat dan tidak stabil.

Dalam hal tindak kejahatan, mata uang kripto juga sering disalahgunakan. contoh kecil modus operandi kejahatan mata uang kripto adalah penipuan dan pencucian uang. maka dari itu diperlukan juga regulasi dan keahlian penegak hukum untuk menelusuri segala aset kejahatan yang dimanfaatkan untuk menyamarkan tindak kejahatan asal, seperti korupsi.
Karena aset kripto merupakan barang bukti yang harus ditangani dengan cepat dan tepat
, dimana pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam Pedoman ini, yaitu:
Jaksa melalui pejabat yang menyelenggarakan tata kelola barang bukti dan barang rampasan membuat Controlled Cryptowallet dan Controlled Address sebelum atau sesudah melakukan pemblokiran atau sebelum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Permohonan persetujuan atau izin penyitaan terhadap Aset Kripto hanya dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. serta diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 KUHAP.
Pengamanan dan pengawasan secara yuridis atas Aset Kripto menjadi tanggung jawab jaksa pada setiap tahapan, sedangkan tanggung jawab secara fisik dan administrasi berada pada pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan tata kelola terkait benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan.
Pengurangan nilai Aset Kripto dan/atau biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan dan/atau konversi dinyatakan dalam surat tuntutan.
walaupun dalam hal kejahatan mata uang kripto sudah ada regulasi yang mendukung penegakan hukumnya, namun penanganannya harus juga di dukung oleh sumber daya manusianya yang mampu menjalankan, menelusuri, menangani hingga mengeksekusi perkara tersebut. koordinasi antar lembaga penegak hukum bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga luar negeri serta lembaga yang terkait dalam pengawasan mata uang kripto juga sangat penting, mengingat akses transaksi mata uang kripto dapat terjadi dimanapun dan kapanpun dengan cepat.
