Konten dari Pengguna

Penanganan Cryptocurrency Dalam Lingkup Penuntut Umum

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
20 Desember 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti wacana pada 2025 mata uang kripto atau biasa dikenal dengan cryptocurrency akan resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). maka serangkaian aturan dan sumber daya manusia yang terkait dengan penegakan hukum kejahatan mata uang kripto juga harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan dan memverfikasi transaksi. kelebihan dari mata uang kripto ini salah satunya karena berdiri di jaringan Blockchain, suatu teknologi yang merekam transaksi dalam bentuk rantai blok yang menjadikan transaksi aman dan sulit untuk dipalsukan. karena transaksi tersebut tidak memerlukan pihak ketiga seperti bank, maka transaksi jauh lebih cepat dan mampu menjangkau seluruh tempat dimanapun dan kapanpun. kekurangan dari mata uang kripto ini adalah karena sifatnya yang fluktuatif maka cenderung perubahan harga yang cepat dan tidak stabil.
Ilustrasi kejahatan mata uang kripto. Sumber foto: Freepik.com/macrovector
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kejahatan mata uang kripto. Sumber foto: Freepik.com/macrovector
Dalam hal tindak kejahatan, mata uang kripto juga sering disalahgunakan. contoh kecil modus operandi kejahatan mata uang kripto adalah penipuan dan pencucian uang. maka dari itu diperlukan juga regulasi dan keahlian penegak hukum untuk menelusuri segala aset kejahatan yang dimanfaatkan untuk menyamarkan tindak kejahatan asal, seperti korupsi.
ADVERTISEMENT
Karena aset kripto merupakan barang bukti yang harus ditangani dengan cepat dan tepat
, dimana pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam Pedoman ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
walaupun dalam hal kejahatan mata uang kripto sudah ada regulasi yang mendukung penegakan hukumnya, namun penanganannya harus juga di dukung oleh sumber daya manusianya yang mampu menjalankan, menelusuri, menangani hingga mengeksekusi perkara tersebut. koordinasi antar lembaga penegak hukum bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga luar negeri serta lembaga yang terkait dalam pengawasan mata uang kripto juga sangat penting, mengingat akses transaksi mata uang kripto dapat terjadi dimanapun dan kapanpun dengan cepat.