Peralihan KUHP, APH Klungkung Wajib Pelajari Pasal Baru, Khususnya Penganiayaan

Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus Penganiayaan di Kabupaten Klungkung, Bali. masih menjadi salah satu kasus tertinggi pada tahun 2025. dilansir dari website polres klungkung terdapat 5 (lima) jenis tindak pidana tertinggi sepanjang tahun 2025 diantaranya adalah narkoba sebanyak 28 kasus, pencurian biasa 28 kasus, penganiayaan 20 kasus dan curanmor 17 kasus.
Dari data tersebut perbuatan penganiayaan masih menjadi salah satu tindak pidana yang masih sering dilakukan pada tahun 2025. Maka dari itu dalam hal peralihan dari KUHP lama menjadi KUHP Baru para penegak hukum wajib mempedomani peraturan pemidanaan yang baru tersebut, karena penanganan perkara penganiayaan menjadi sesuatu yang mengharuskan APH mempelajari secara cermat kasus posisi tersebut guna menerapkan pasal yang tepat dengan fakta yang terjadi. Apa saja yang berubah dari aturan lama menjadi aturan yang baru? mari kita coba dalami.
Menurut pakar hukum pidana Mohammad Tirtaamidjaja, penganiayaan berarti sengaja menyebabkan orang lain sakit atau luka.
Aturan terkait dengan Penganiayaan pada KUHP lama diatur pada pasal 351 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun jika penganiayaan tersebut ringan, apabila mengakibatkan luka berat maka diancam paling lama 5 tahun serta jika menyebabkan kematian diancam paling lama 7 tahun.
Kemudian terdapat juga aturan yang masih termasuk dalam ranah penganiayaan pada pasal 170 KUHP lama dimana pasal ini mengatur terkait dengan pengeroyokan terhadap orang atau pengrusakan barang secara terang-terangan dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan, dan apabila dengan sengaja menyebabkan luka-luka ancaman hukuman paling lama 7 tahun, apabila menyebabkan luka berat diancam paling lama 9 tahun serta apabila mengakibatkan kematian diancam paling lama 12 tahun.
Mari kita bandingkan dengan KUHP no. 1 Tahun 2023 yang sudah mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. pada KUHP tersebut tentunya juga mengatur perbuatan penganiayaan yang serupa, pengaturannya berada pada pasal 466 yang menjelaskan bahwa:
setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara palinng lama 5 (lima) tahun.
jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusakn kesehatan.
percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Percobaan penganiayaan dalam pasal 466 ayat 5 juga perlu di garis bawahi bahwa niat tersebut belum menimbulkan kerusakan atau rasa sakit dari korban dan memang aksinya tersebut tidak selesai atas kehendak dirinya sendiri maupun faktor eksternal.
Salah satu contoh kasus percobaan pidana terhadap penganiayaan yang terbukti dipidana adalah sebagaimana putusan nomor 2/Pid.B/2019/PN Lbh dimana terdakwa mengambil parang yang sudah disiapkan dalam tas ransel milik terdakwa kemudian terdakwa menuju kearah korban, dengan mengangkat sebilah parang menggunakan tangan kanannya dan memotong kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai helm yang sedang di pakai korban yang menyebabkan korban pun langsung menghindar dari terdakwa sekitar 3 (tiga) meter sampai korban terjatuh menyamping sebelah kanan. Kemudian terdakwa menghampiri korban yang sedang terjatuh dan hendak memotong korban menggunakan parang namun saksi AFJAN menahan dan merampas parang dari tangan terdakwa.
Menurut keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "percobaan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu."
Dalam pertimbangannya hakim menguraikan bahwa tindakan terdakwa yang mengayunkan sebilah parang kearah kepala saksi Muhammad Ali menurut Hakim sudah merupakan fakta notoir jika sebilah parang yang terbuat dari besi yang apabila di hantamkan atau diarahkan kebagian kepala yang merupakan bagian tubuh yang vital atau penting dapat mengakibatkan luka bahkan kematian, maka menurut Hakim perbuatan terdakwa tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan.
Notoir Feiten adalah peristiwa yang telah diketahui umum, bersifat rahasia umum, atau fakta yang terlihat sendiri oleh hakim di persidangan.
Maka dari itu penentuan pidana terkait percobaan khususnya penganiayaan bersifat kasuistis serta perlu diperhatikan mengenai "teori percobaan tindak pidana" pada pasal 17, 18 dan 19 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Selain pada pasal 466 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, terdapat juga pengaturan tentang penganiayaan di tempat umum/pengeroyokan pada pasal 262 yang dimana pasal tersebut menggantikan pasal 170 KUHP Lama.
