Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Fisioterapi Bisa Pakai BPJS? Ini Ketentuan hingga Prosedurnya
9 Mei 2025 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan ke seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan BPJS, masyarakat berkewajiban membayar iuran bulanan agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Lalu, apakah fisioterapis bisa pakai BPJS?
Apakah Fisioterapi Bisa Pakai BPJS?
Fisioterapi merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang bertujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi gerak tubuh akibat cedera atau penyakit tertentu.
Bagi pasien yang mengalami cedera, strok, atau gangguan otot dan sendi, fisioterapi menjadi salah satu terapi penting untuk pemulihan. Namun, layanan ini membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Kabar baiknya, layanan fisioterapi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan pasien mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Jenis Penyakit yang Bisa Ditangani Fisioterapi dengan BPJS
Beberapa kondisi medis yang umum memerlukan fisioterapi dan dapat ditanggung oleh BPJS, antara lain:
ADVERTISEMENT
Setiap kondisi akan dievaluasi oleh tim medis, dan penanganannya disesuaikan dengan hasil diagnosis serta kebutuhan pasien.
Prosedur Fisioterapi dengan BPJS
BPJS Kesehatan memiliki mekanisme berjenjang dalam memberikan layanan. Artinya, pasien tak bisa langsung ke rumah sakit besar atau layanan fisioterapi tanpa rujukan. Berikut alur dan syarat yang harus diikuti agar fisioterapi bisa ditanggung oleh BPJS:
1. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah memeriksakan kondisi ke Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dokter akan melakukan diagnosis awal dan menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke layanan fisioterapi di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
2. Dapatkan Surat Rujukan
Jika dokter FKTP menilai bahwa pasien memerlukan penanganan lanjutan, termasuk fisioterapi, ia akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS. Surat rujukan ini menjadi dasar utama untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi secara gratis.
3. Layanan Fisioterapi di Rumah Sakit
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien bisa menjalani fisioterapi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jumlah sesi atau frekuensi terapi biasanya akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan ditentukan oleh dokter spesialis rehabilitasi medik.
(NDA)