news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cabut Gigi Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Artikel Kesehatan
Kumpulan artikel yang membahas informasi seputar kesehatan.
24 Maret 2025 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cabut gigi dengan BPJS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cabut gigi dengan BPJS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Salah satu perawatan gigi yang umum dilakukan adalah pencabutan gigi. Namun, biaya perawatan gigi ini kerap menjadi kendala bagi banyak orang sehingga membuat penggunaan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan yang menarik.
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui apakah pencabutan gigi bisa ditanggung oleh BPJS, simak jawaban selengkapnya di artikel ini. Akan dijabarkan pula ketentuan dan prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan.

Cabut Gigi Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Ilustrasi cabut gigi dengan BPJS. Foto: Pexels
BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan gigi tanpa biaya bagi pesertanya, termasuk tindakan pencabutan gigi. Pencabutan gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi harus memenuhi kriteria medis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pencabutan gigi yang bisa dilakukan meliputi pencabutan gigi sulung atau gigi susu, dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
Ini berarti pencabutan gigi bisa dilakukan dengan BPJS apabila gigi yang dicabut sudah mengalami kerusakan parah dan tak bisa diperbaiki dengan tambalan atau perawatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, prosedur ini hanya bisa dilakukan jika tidak ada masalah serius, seperti akar yang terjebak atau posisi yang salah, maupun penyakit sistemik lain yang menyertai.
Selain pencabutan gigi, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, berikut layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT

Prosedur Pencabutan Gigi dengan BPJS

Ilustrasi cabut gigi dengan BPJS. Foto: Pexels
Agar pencabutan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta BPJS harus terlebih dahulu mendatangi FTKP, seperti puskesmas atau klinik gigi yang terdaftar dengan membawa persyaratan.
Adapun persyaratan cabut gigi dengan BPJS, antara lain, status peserta BPJS Kesehatan masih aktif, tidak memiliki tunggakan iuran, surat rujukan dari FKTP, dan membawa surat rujukan ke faskes lanjutan.

2. Pemeriksaan dan Rujukan

Sebelum prosedur cabut gigi dilakukan, pasien akan diperiksa kondisi gigi dan keluhannya. Mulai dari rontgen gigi panoramik, pemeriksaan laboratorium darah dan rontgen toraks untuk mengetahui riwayat alergi dan penyakit yang diderita.
ADVERTISEMENT
Namun, jika kasusnya lebih kompleks, seperti pencabutan gigi bungsu yang membutuhkan tindakan spesialis, pasien akan dirujuk ke rumah sakit gigi yang bekerja sama dengan BPJS.

3. Pelaksanaan Pencabutan Gigi

Setelah pemeriksaan dilakukan dan dinyatakan layak melakukan operasi cabut gigi, pasien bisa menjalani prosedur pencabutan. Dalam proses ini, dokter akan memberikan anestesi topikal dan infiltrasi untuk memastikan prosedur berjalan nyaman dan minim rasa sakit.
(SA)