Konten dari Pengguna

Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya

Artikel Kesehatan

Artikel Kesehatan

Kumpulan artikel yang membahas informasi seputar kesehatan.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Artikel Kesehatan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cabut gigi bungsu pakai BPJS. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cabut gigi bungsu pakai BPJS. Foto: Pexels.com

Tindakan cabut gigi bungsu bisa dilakukan secara gratis melalui program BPJS Kesehatan. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perawatan gigi tanpa mengeluarkan biaya.

Gigi bungsu sendiri adalah gigi geraham ketiga yang tumbuh di bagian paling belakang, baik atas maupun bawah. Umumnya, gigi ini mulai tumbuh pada usia 17 hingga 25 tahun.

Namun, pertumbuhan gigi bungsu sering kali tidak sempurna karena keterbatasan ruang pada rahang. Akibatnya, gigi tumbuh miring, terpendam dalam gusi, timbul rasa sakit, pembengkakan, hingga infeksi. Jika demikian, cabut gigi menjadi pilihan terbaik yang bisa diambil.

Apakah BPJS Menanggung Cabut Gigi Bungsu?

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan pencabutan gigi bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengurangi beban biaya. BPJS akan menanggung biaya cabut gigi bungsu selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari dokter.

Dokter biasanya akan menyarankan pencabutan apabila gigi bungsu menimbulkan masalah seperti nyeri kronis, infeksi, gigi berlubang, atau gusi bengkak.

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1. Beberapa layanan yang ditanggung antara lain:

  • Administrasi pelayanan yang terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

  • Pramedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik yang dilakukan sebelum adanya tindakan.

  • Kegawatdaruratan oro-dental, yaitu tindakan segera agar meminimalkan buruknya kondisi pasien.

  • Pencabutan gigi sulung melalui metode anestesi topikal dan infiltrasi.

  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

  • Obat-obatan pasca-ekstraksi (pencabutan gigi).

  • Tumpatan (tambalan) dengan bahan komposit atau GIC.

  • Pembersihan karang gigi atau scaling gigi.

Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025, Ini Daftarnya

Syarat dan Prosedur Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Ilustrasi cabut gigi bungsu pakai BPJS. Foto: Pexels.com

Perlu diketahui bahwa cabut gigi bungsu tak bisa langsung dilakukan di puskesmas atau faskes tingkat pertama. Pasien harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut syarat dan alur lengkapnya.

1. Terdaftar Aktif di BPJS

Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif. Jika memiliki tunggakan iuran, semua layanan akan tertunda hingga tunggakan dilunasi.

2. Datang ke Faskes Tingkat Pertama

Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) sesuai kartu JKN-KIS, bisa puskesmas, klinik gigi mitra, atau dokter gigi yang bekerja sama. Di sini, dokter akan melakukan pemeriksaan awal kondisi gigi bungsu.

3. Mendapatkan Rujukan

Jika dokter menduga gigi bungsu impaksi dan membutuhkan tindakan lebih lanjut, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan atau ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

4. Pemeriksaan di Rumah Sakit Rujukan

Setelah mendapatkan rujukan, pasien harus mendaftar ke rumah sakit tujuan. Di sana, dokter spesialis bedah mulut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, biasanya dengan rontgen panoramik untuk melihat posisi gigi bungsu secara jelas. Jika dinyatakan perlu dicabut, dokter akan menjadwalkan tindakan.

5. Tindakan Operasi Cabut Gigi Bungsu

Pencabutan dilakukan oleh dokter spesialis bedah mulut. Tindakan bisa menggunakan bius lokal maupun bius total, tergantung kondisi pasien. Setelah selesai, pasien akan mendapatkan resep obat pasca-operasi yang juga ditanggung oleh BPJS.

(SA)