Abaikan Somasi, Mantan Lurah Jagul Tebang dan Jual Pohon Tanpa Izin PUPR

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2023 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Fatmah Isroil & Associates Meminta klarifikasi Inspektorat Kab. Kediri
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Fatmah Isroil & Associates Meminta klarifikasi Inspektorat Kab. Kediri
ADVERTISEMENT
Abaikan Somasi: Mantan Lurah Jagul Tebang dan Jual Pohon tanpa ijin PUPR
ADVERTISEMENT
Mantan Lurah Desa Jagul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri mengabaikan somasi Fatmah S.Sy., M.H dan terancam atas hukuman pidana lima tahun penjara akibat menebang/memotong dan menjual pohon Saman di kawasan Sumber Desa Jagul/fasilitas umum tanpa ijin dari Dinas PUPR.
31 Januari 2023 – Fatmah, S.Sy., M.H dari kantor Hukum Fatmah Associates, Ketua Umum DPC APSI Kediri mendatangi Inspektorat Kab. Kediri untuk mendapatkan klarifikasi tentang pengaduan yang diajukan okeh kantor Hukum Fatmah S.Sy., M.H terhadap Lurah/Kepala Desa Jagul Kec. Ngancar Kab. Kediri.
Kedatangan ini disambut pak Imam Subekti dan jajaran Inspektorat Kabupaten. Dalam silaturahmi ini DPC APSI Kediri menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang adanya permasalahan di Desa Jagul Kec. Ngancar, Kabupaten Kediri yang diduga terjadi penebangan kayu oleh kepala desa Linda Nurmala, S.Sos. secara ilegal dan tidak ada permohonan izin yang diterima dari Dinas PUPR Kab. Kediri.
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Fatmah, S.Sy., M.H dan Tim Kantor Hukum bersama Staff Inspektorat Kabupaten Kediri
Klien Fatmah S.Sy., M.H (perwakilan karang taruna Desa Jagul) melalui Fatmah S,Sy M.H angkat kuasa untuk melaporkan terduga perlaku tersebut kepada Inspektorat Kab. Kediri guna ditindaklanjuti terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut berisi: permohonan untuk memberi sanksi yang tegas untuk aparat yang melakukan tindak pidana tersebut. Sanksi berupa membuat rekomendasi tertulis kepada Bupati Kediri agar me-non aktifkan sementara kepala Desa Jagul selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung.
Akan tetapi sampai saat ini permohonan tersebut urung dilakukan oleh pihak Inspektorat, karena pihak Inspektorat Kab. Kediri memilih bertindak secara persuasif dan meminta klarifikasi terhadap kepala desa terkait serta memberikan arahan untuk solusi atas permasalahan tersebut (terkait dana/uang hasil penjualan kayu).
Inspektorat Kab. Kediri menyatakan bahwa Kepala Desa Jagul Kec. Ngancar Kab. Kediri mengakui telah melakukan penebangan pohon tersebut dan menjual kayu hasil penebangan pohon tersebut.
Diduga Kepala Desa Jagul melakukan tindak pidana atas Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup PPLH pasal 69 c:
ADVERTISEMENT
SETIAP ORANG DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI PALSU MENYESATKAN MENGHILANGKAN INFORMASI MERUSAK INFORMASI ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR TERKAIT PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP.
Bahwa sebelumnya Fatmah telah memberikan somasi terhadap Kepala Desa Jagul (Linda Nurmala, S. Sos) perihal tindak pidana atas pencurian di ruang publik yang dilakukannya.
Sebagaimana dalam pasal 362 KUHP: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kepala Desa Jagul telah melakukan penebangan dan penjualan kayu saman Desa Jagul Kec. Ngancar Kab. Kediri tanpa adanya izin dari Dinas PUPR Kab Kediri. Juga tindak pidana atas UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 19 a, serta pelanggaran terhadap ketentuan UU RI nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Bahwa sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat diatas maupun di bawah permukaan tanah yang berada di Kabupaten Kediri termasuk dalam Wilayah Sungai (WS) yang merupakan wilayah sungai strategis nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal sumber daya air.
ADVERTISEMENT
Bahwa terkait hal tersebut, Kades Jagul menyampaikan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang hasil penjualan kayu tersebut telah di masukkan dalam anggaran desa (APBDes Jagul).
Fatmah, S.Sy., M.H (Ketua Umum DPC APSI Kediri)