Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dr. Adiyono, S.H.I., M.H.I: Pentingnya Mediasi Pada Proses Penyelesaian Sengketa
24 Februari 2023 20:47 WIB
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bangkalan, 19 febuari 2023 - Dr. Adiyono, S.H.I., M.H.I Ketua DPC APSI Bangkalan Madura sekaligus dosen Universitas Trunojoyo Madura yang pada kesempatannya menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Waris,Wakaf, dan Hibah pada acara Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Waris merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilkan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa banyak bagiannya masing-masing.
Adiyono menuturkan "banyak sekali sengketa waris yang diajukan di Pengadilan Agama dengan berbagai motif yang berbeda dari para pihak".
Dalam kesempatan itu, Adiyono mengingatkan "buat para advokat muda yang nanti akan menghadapi klien dengan perkara waris ini, harus jeli dan teliti".
ADVERTISEMENT
Penyelesaian Perkara Waris Melalui Jalur Mediasi
"Dikarenakan perkara waris adalah perkara yang sangat sensitif dan melibatkan beberapa atau banyak pihak keluarga, yang pastinya ketika perkara tersebut disengketakan di Pengadilan maka akan menimbulkan pro kontra diantara para pihak, maka sebaiknya perkara berakhir damai sebelum masuk persidangan. Inilah tugas kita sebagai advokat harus bisa menyelesaikan dan mendamaikan perkara tersebut" jelas Adiyono kepada peserta PPA DPW APSI Jawa Timur.
Perihal wakaf, Adiyono menyampaikan "Proses pelaksanaan wakaf diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006".
ADVERTISEMENT
Selain itu juga disampaikan pengertian hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 "Hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak".
Diharapkan dari penyampaian materi ini, para calon advokat peserta PPA DPW APSI 2023 mampu menganalisa detail manakah dalam sengketa harta tersebut yang dapat disebut sebagai waris, hibah ataupun wakaf. Mampu pula mengambil langkah aktif dalam mediasi demi mufakat musyawarah antara para pihak dalam sengketa. (APB)