Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fatmah Isroil Associates Dampingi Klien Mediasi Dihadapan Pemdes Kedung Lumpang
22 Juni 2023 5:54 WIB
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fatmah, S.Sy., M.H CM Pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates dampingi klien mediasi dihadapan Pemdes Kedung Lumpang Mojoagung Jombang dalam penyelesaian sengketa perkara perdata.
ADVERTISEMENT
Fatmah selaku Ketua Umum DPC APSI Kediri mendampingi klien dalam upaya mediasi perkara perdata. Upaya mediasi ini berawal dari adanya sengketa wanprestasi yang mana klien dari Fatmah mengalami kendala dalam pemenuhan hutang pada investasi bisnis dan mengalami inflasi. Yaitu usaha bisnis bersama yang mengalami kerugian/inflasi/ bangkrut sebagai akibat atau dampak masa pandemi covid-19.
Namun bentuk kerjasama yang tidak tertuang dalam perjanjian/kesepakatan ini sangat lemah kekuatannya di mata hukum untuk dapat ditarik sebagai bentuk wanprestasi kerjasama karena beberapa pihak mangkir dari kewajiban menanggung bersama atas kebangkrutan tersebut dan justru mengklaim hal tersebut sebagai piutang.
Klarifikasi Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates Kepada Pemdes Kedung Lumpang
Dalam klarifikasinya, saat Fatmah Isroil Associates dampingi klien mediasi dihadapan Pemdes Kedung Lumpang menyatakan, secara perdata hal tersebut harus dibuktikan agar di ketahui secara jelas apakah hal tersebut sebagai bentuk wanprestasi atau sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak yang terkait dalam bisnis tersebut yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan dalilnya dihadapan majelis sidang perdata di pengadilan.
Pihak pemerintah Desa Kedung Lumpang bertindak sebagai mediator yang ditunjuk oleh salah satu pihak berupaya hendak membantu melakukan upaya pendampingan/advokasi kepada warga yang mengadu.
Kemudian meminta untuk diselesaikan permasalahan tersebut dengan upaya hukum alternative dispute resolution (alternatif penyelesaian sengketa) perdata diluar pengadilan.
Pihak klien dan Fatmah sangat sepakat terkait hal tersebut dan memenuhi panggilan dari pihak pemerintah desa. Pada hari yang telah ditentukan oleh pihak Desa Kedung Lumpang tersebut, Fatmah S.Sy., M.H mendampingi klien bersama staff Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates.
Pihak Desa Kedung Lumpang diwakili oleh Kepala Desa dan Bapak Agus Susilo Babinsa Desa Kedung Lumpang akan tetapi pihak pengadu tidak hadir dalam majelis mediasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan hal tersebut Fatmah selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Pemerintah Desa untuk dapat menilai permasalahan dengan objektif dan tidak berat sebelah pihak.
Kemudian memeriksa setiap pengaduan dengan seksama berdasarkan bukti-bukti nyata berdasarkan fakta bukan sekedar asumsi dan prasangka semata.
Dalam mediasi sepihak tersebut terdapat beberapa hal yang disayangkan oleh tim Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates yaitu adanya redaksi dari pihak pemerintah Desa Kedung Lumpang yang menyudutkan pihak klien Fatmah.
Kemudian Fatmah mengungkapkan “Apabila pihak desa hendak menjadi penengah/mediator dalam hal ini, tolong berikan bukti secara tertulis bahwa kedua belah pihak memberi wewenang dan sepakat menunjuk pihak pemerintah desa sebagai mediator dalam perkara ini”, tegasnya.
“Apabila pihak pemerintah desa hendak menjadi mediator/penengah maka seyogyanya tidak ada bahasa-bahasa yang digunakan oleh pemerintah desa yang mengarah pada menyudutkan salah satu pihak, terlepas itu klien saya ataupun bukan”, tambah Fatmah setelah mendengar pernyataan dari Kepala Desa Kedung Lumpang yang menolak memanggil pihak pengadu dengan alasan pihak pengadu sedang sibuk.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk di atur kembali penjadwalan mediasi selanjutnya oleh pemerintah Desa Kedung Lumpang.
“Kami selaku pihak pemerintah Desa akan memanggil semua yang bermasalah dengan klien Fatmah Isroil Associates untuk dikumpulkan disini semua, dihadapan pemerintah desa untuk bermusyawarah, semua pihak yang bersangkutan”, ungkap Agus Susilo selaku Babinsa Desa Kedung Lumpang, yang turut melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap klien Fatmah Associates.
Pihak kuasa hukum Fatmah Associates bersedia memenuhi undangan tersebut apabila dilakukan secara tertulis dengan point tujuan permasalahan yang ingin diselesaikan per item/perorangan dari beberapa pihak yang telah disebutkan oleh pihak Pemerintah Desa Kedung Lumpang. Karena Fatmah Isroil Associates yakin bahwa kliennya tidak ada sangkut paut terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami tunggu undangan tertulisnya, silahkan menunjukkan bukti kepada saya maka saya akan mengambil tindakan sebagai bentuk solusi atas permasalahan tersebut. Tetapi jika tidak ada bukti maka kami anggap hal itu sebagai fitnah. Kami sudah siap jika anda menempuh pembuktian di pengadilan perdata", tutup Fatmah Isroil Associates dalam mendampingi klien mediasi dihadapan Pemdes Kedung Lumpang.
Bahwa penyangkalan yang dilakukan oleh pihak pengadu terhadap fakta adanya kerjasama bisnis justru mengarahkan pada fakta praktik bank gelap yang dilakukan pengadu sebagaimana berdasarkan KUHP Pasal 1320 bahwa perjanjian dinyatakan sah secara hukum apabila memenuhi unsur kesepakatan kepada kedua belah pihak, maka dapat kami sampaikan bahwa praktik rentenir yang dilakukan pihak pengadu secara hukum tidak memenuhi unsur kesepakatan dalam sebuah perjanjian karena dilakukan oleh sepihak (dari pihak rentenir saja).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan KUHP Pasal 335 Ayat 1 bahwa tindakan menagih hutang dengan kekerasan merupakan perbuatan tidak menyenangkan karena disertai dengan pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan (hinaan, cacian kepada klien kami).
Hal ini diancam dengan pidana paling lama 1 tahun penjara “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Bahwa tindakan menghimpun/mengumpulkan dana masyarakat berbentuk simpanan, kemudian meminjamkan/melakukan aktivitas keuangan tanpa disertai pimpinan Bank Indonesia merupakan praktik Bank Gelap. Hal ini dikenai sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp200,000,000,000,00. (srgl)
ADVERTISEMENT