Polres Pare Terbitkan Surat Cacat Formil: Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 21:41
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepolisian Resort Pare Kediri Terbitkan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Cacat Formil: Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Dilaporkan oleh Fatmah, S.Sy., M.H ke Komisi Yudisial

Kediri 20 Februari 2023 - Fatmah S.Sy., M.H memenuhi undangan dari Tim Penyidik Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor beserta para saksi di Fresh Co-working Space Jl. Sukarno Hatta Kediri .
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal ini merupakan tindak lanjut pengaduan kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates kepada Komisi Yudisial RI dengan nomor register 0164/L/KY/VIII/2022 atas terlapor hakim ESD, hakim tunggal perkara praperadilan yang diajukan Fatmah S.Sy., M.H sebagai pemohon melawan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kediri sebagai termohon.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Komisi Yudisial

Dalam berita pemeriksaan awal tersebut Fatmah S.Sy., M.H mengajukan tiga orang saksi beserta bukti-bukti. Diantaranya adalah bukti surat penolakan dari Pengadilan Negeri Kab. Kediri nomor W14-U22/2038/AT.02.05/7/2022 terkait permohonan rekaman sidang/audio visual sidang praperadilan perkara nomor: 01/Pra.Pud/2022/PN.GPr dari Kantor Hukum Fatmah S.Sy., M.H.
Salah satu saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tersebut menyampaikan "pada saat hakim membacakan putusan terlihat ragu-ragu dan terputus-putus karena dilakukan sambil mencoret-coret putusan".
".....padahal sidange sampun selesai dangu .... Kulo sengaja pura-pura kencing bolak balik lewati ruang sidang, karena Kulo kepo to pak" demikian saksi menuturkan kepada pihak komisi yudisial dalam bahasa Jawa.
Kurang lebih artinya bahwa sidang sudah selesai lama, tapi Pihak Termohon tidak keluar dari ruang sidang dan justru berbincang bincang serius dengan hakim , saya sengaja pura pura kencing bolak balik melewati ruangan itu karena penasaran.
Dalam pernyataan pamungkasnya Fatmah, S.Sy., M.H menyatakan "bahwa perkara ini terlalu dipaksakan demi kepentingan beberapa pihak. Seharusnya tidak terjadi kesewang-wenangan seperti ini. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum ".
Selanjutnya secara prosedural temuan dan telaah Komisi Yudisial terhadap pengaduan masyarakat ini diusulkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kemudian apakah temuan tersebut dianggap layak atau tidak oleh Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti akan diberitahukan paling lama 30 hari sejak hasil telaah Komisi Yudisial diterima oleh Mahkamah Agung .
Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung terhadap hakim tersebut yang paling berat adalah pembebasan dari jabatan, sedangkan sanksi paling ringan adalah teguran secara lisan atau tertulis. (Ngur)