Konten dari Pengguna

Panwaslu  Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

31 Desember 2017 0:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arya Dwipangga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyuasin kumparan.com - Terdiri dari Parpol dan PPK serta KPU Panwaslu Banyuasin adakan rapat Kordinasi mengatasi dan menegakkan aturan pilkada 2018 akan datang.
ADVERTISEMENT
   Adapun rapat tersebut diadakan di Mes Balai penelitian Sumbawa kecamatan Sumbawa dengan nara sumber Kesbangpol dan Linmas Banyuasin, ketua Panwaslu serta kabag Hukum Bawaslu provinsi sumatera Selatan dengan tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan bersama Bawaslu Tegakkan Ke Adilan Pemilu Sabtu (30/12).
    Setelah masuk ke agenda tanya jawab dari beberapa parpol seperti PDI-P (Widiawati) yang mempertanyakan dukungan palsu dan tandatangan palsu untuk mendukung Balon Bupati perseorangan,  Partai Nasdem yang meminta agar hukum itu di tegakkan seperti apa yang telah dipaparkan, Partai  Demokrat (Ari ) berharap agar panwaslu  belajar dari kecurangan yang sudah terjadi sehingga benar-benar adil, PKB ambil contoh Kecamatan Pulau Rimau banyak  TPS yang jauh rentan kecuarangan dan lemah pengawasan, PKS(Heri) meminta agar Kades benar-benar netral, PPP  adanya rumah PNS jadikan tempat pertemuan Balon dan timses Bupati ironisnya pada pilkada sebelumnya perna ada laporan kepada panwaslu namun belum ada tindakan, Gerindra (Samsuri) meminta agar Udang-undang dan hukum pilkada di foto copykan yang akan di buat acuan di pemilu. Sealin itu perwakilan Gerindara ini juga berharap agar KPU dan Panwaslu menetralisir orang-orang yang kotor seperti ppk, pps dan panwaslu itu sendiri yang pernah bermain mata untuk di nonaktifkan , kendraan pemda maupun DPR yang terlibat sebagai Balon Bupati ditarik, PAN( Dewa) panwaslu agar menegakan ketegasan kepada pemain api, PKPI cara panwaslu menanggapi serangan pajar yang sekan di acukan oleh panwaslu.
ADVERTISEMENT
 Menanggapi pertanyaan- Pertanyaan tersebut Kepala Badan Kesbangpol dan linmas kabupaten Banyuasin Indra Hadi mengatakan bahwa Kesbangpol, KPU, dan  Panwaslu akan selalu mensosialisakin aturan dan larangan dalam pemilu kada. " yang paling utama itu hati-hati lah dalam penganggaran dan pengolahan anggaran jangan sampai kita jadi korban, kita berharap pilkada tahun ini dapat berjalan kondusif dan damai dan soal kecurangan yang terjadi selama ini dapat dapat menambah wawasan dan langkah apa yang harus kita ambil" tegasnya.
   Senada dikatakan ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi Spd. Dirinya sangat berterimakasi kritik dan saran parpol maupun PPK yang menjadi peserta rapat hari ini, dirinya meminta agar setiap pelanggaran yang terjadi memiliki alat bukti dan saksi dalam setiap laporan.
ADVERTISEMENT
    " Terimakasih atas kritik dan saran saudara-saudara yang membangun , kalau soal mengatasi kecurangan yang terjadi setiap parpol ada saksi dan masyarakat juga jangan hanya jadi penonton silahkan lapor kepada panwascam dan tembuskan kepada Panwaslu bukti laporan dan bukti-bukti yang konkrit minimal foto dan saksi, panwaslu pastikan akan memberikan tindakan tegas" imbuh dia.
  Lanjut iswadi seperti pertanyaan dari Partai PDI-P langkah apa yang di ambil oleh panwaslu terkait kecurangan pemalsuan KTP dan tandatangan oleh calon perseoarangan, dirinya mengatakan bahwa panwaslu akan melakukan simpeling kelapangan mengumpulkan bukti perifikasi dan apa bila di temukan kecurangan PPS dan PPK serta Panwascam yang terlibat akan disangsi tegas.
ADVERTISEMENT
  " kalau soal ktp isi d5kwk karena tugas panwas hanya memastikan bahwa PPK, PPS melakukan sensus, jika ditemukan atau ada laporan tidk mengisi d5kw maka bahkan samai mengarahkan masyarakat ke salah satu calon maka yang bersangkuatan akan ditindak tegas bahkan di pecat dan dukungan balon tersebut akan dibatalkan, kenapa kami ambil langkah seperti itu karena  Soal kecurangan biasanya wasit yang bermain" terangnya
   Sedangkan menurut Badan Hukum Bawaslu Zulfikar, Kalau ada rumah ASN dijadikan tempat kampanye silahkan di laporkan dengan bukti minimal foto, dan soal pemalsuan data silahkan bawa ke pidana umum.
   " kita tidak bisa sembarang menudu ASN terlibat atau Kepala desa ikut andil kampanye karena kalau mereka tim kampanye itu harus ada SK siapapun dia jika ada SK tidak bisa di tindak karena pengadilan lebih percaya SK, makanya kita perlu bukti seperti saksi dan foto begitu juga dengan serangan pajar kalau ada bukti minimal foto bisa di jerat pidana, kita juga berpatokan dengan UU10 pasal 185 tahun 2010 tentang pendukungan calon mengunakan data diri palsu bisa di jerat ke pidana umum minimal 6 tahun penjara" pungkasnya.
ADVERTISEMENT