Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ditargetkan selesai dibahas tahun ini. RUU inisiatif pemerintah tersebut masuk golongan prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2021.
Dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan. Dua di antaranya adalah perubahan terkait penerimaan khusus dalam alokasi dana otonomi khusus dari 2% menjadi 2,25%, dan ketentuan terkait pemekaran daerah Provinsi Papua berdasarkan persetujuan MRP dan DPRP.
Apakah penambahan dana alokasi Otsus Papua dapat menyelesaikan masalah? Adakah solusi politik lain untuk memperbaiki keadaan di Papua?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814