Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
25 November 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari arya putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang sangat concern terhadap pemberantasan tindak pidana berskala besar seperti pencucian uang hingga korupsi semenjak pasca reformasi. Salah satu bentuk concern-nya Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah terbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dalam penindakan tindak pidana korupsi Indonesia masih mengalami kekurangan terutama melindungi aset negara yang telah dicuri oleh pelaku korupsi. Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk melindungi aset-aset negara yang sudah dicuri oleh pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset . Kontras dengan perampasan aset tradisional yang didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa, RUU PA mengedepankan suatu instrumen yang dalam literatur dikenal sebagai perampasan tanpa pemidanaan (PTP) . Penulis menilai bahwa perampasan tanpa pemidaan merupakan suatu isu yang perlu dibahas karena memiliki potensi masalah hukum dikemudian hari bilamana disalahgunakan. Sejatinya RUU PA merupakan solusi untuk menyelamatkan aset-aset negara melalui pemulihan sehingga dapat mengembalikan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Isu konsep perampasan tanpa pemidanaan merupakan suatu cara untuk meminimalisir pelaku kejahatan dalam penyembunyian aset negara. Perampasan aset tanpa pemidanaan atau disebut juga Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture adalah konsep pengembalian kerugian negara yang pertama kali berkembang di negara common law, seperti Amerika Serikat . Konsep ini memang memberikan dampak efisien dalam penegakan hukum berupa pengembalian aset negara yang diambil oleh pelaku kejahatan. Bentuk dari perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perampasan perdata yang akan dilakukan melalui gugatan terhadap asetnya bukan orangnya. Dari dua jenis model perampasan aset tersebut terdapat persamaan sebagai berikut: pertama, bertujuan agar pelaku kejahatan tidak boleh mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan. Kedua, sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku (preventif) agar aset tersebut tidak digunakan untuk tujuan kriminal lebih lanjut .
ADVERTISEMENT
Isu Perampasan tanpa pemidanaan perlunya pengaturan lebih untuk menghindari dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum penegak hukum. Potensi penyalahgunaan perampasan tanpa pemidanaan dapat menjadi cara pelaku kejahatan untuk tidak dihukum secara pidana melainkan hanya sebatas pengembalian aset. Jika merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Pada UU TPPU memiliki ketentuan bahwa penyidik dapat melakukan penahanan terhadap harta kekayaan pelaku yang berasal dari hasil tindak pidana. Konsep Perampasan tanpa pemidanaan memiliki kesamaan terhadap kewenangan penyidik untuk dapat menyita aset tanpa harus menunggu pelaku yang sedang dicari oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Pada RUU Perampasan Aset mekanisme perampasan tanpa pemidanaan ini bertujuan untuk dilakukannya perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi mengenai pernyataan bersalahnya pelaku berdasarkan putusan hakim. Namun, bilamana tidak diatur secara rigit melalui pengaturan lebih lanjut maka pelaku kejahatan berpotensi untuk tidak dihukum pidana.
Materi muatan terkait pengaturan “Perampasan aset tanpa pemidanaan pada RUU Perampasan Aset
Perampasan aset secara in rem sendiri didefinisikan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. Walaupun negara sudah merampas aset hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan bukan berarti penghukuman terhadap pelaku tidak laksanakan berdasarkan hukum. Materi muatan mengenai Perampasan aset tanpa pemidanaan tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diatur lebih lanjut. Aturan lebih lanjut bahwa walaupun perampasan aset sudah dilakukan bukan berarti penghukuman pelaku tidak dapat dilakukan. Tujuan pengaturan “Perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai bentuk aparat penegak hukum untuk dapat menyita aset pelaku kejahatan tanpa harus menunggu putusan hakim mengenai penghukuman pelaku. Hal ini jangan sampai disalahartikan sehingga potensi penyalahgunaan terhadap “perampasan aset tanpa pemidanaan bahwa pelaku kejahatan tidak perlu dihukum karena asetnya sudah dirampas oleh negara.
ADVERTISEMENT
Pidana yang diharapkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat bagi pelaku tindak pidana korupsi ialah dengan hukuman penjara, namun hal tersebut belum cukup untuk menuntaskan masalah yang ditimbulkan, namun berupa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai pengembalian hasil tindak pidana korupsi merupakan sesuatu proses hukum yang idealnya diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dinyatakan bahwa: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana tambahan adalah : (a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; dan (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Keberadaan RUU Perampasan aset berharap dapat memberikan kepuasan publik terhadap pemidanaan pelaku kejahatan yang telah mengambil aset negara secara melawan hukum hingga merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Langkah Hukum untuk mengakomodir usulan pengaturan lebih lanjut mengenai “Perampasan aset tanpa pemidanaan”
Dengan masih status pengaturan perampasan aset masih berbentuk RUU maka Langkah hukum yang dapat diakomodir sebagai berikut;
1) Perlunya dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan Perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya menghindari disalahgunakan oleh pihak tertentu ketika sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang;
2) Adanya penambahan norma mengenai penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan sehingga tetap dikoridor hukum dalam penerapannya;
3) Apabila RUU perampasan aset sudah dapat ditetapkan menjadi UU maka, materi muatan mengenai “Perampasan aset tanpa pemidanaan diatur melalui pengaturan turunan sebagai tindak lanjut dalam penerapannya di publik.
Kesimpulan
Penerapan norma perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan suatu penegakan hukum yang efisien untuk dapat mengembalikan kerugian negara pasca pelaku kejahatan mencuri aset negara. Norma perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai cara bagi aparat penegak hukum untuk dapat merampas harta kekayaan dari hasil kejahatan pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa harus menunggu putusan hakim bersifat tetap (inkrach). Bahkan perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya secara keperdataan kepada pelaku kejahatan untuk dapat mengembalikan hasil kejahatannya sehingga memulihkan keadaan negara yang sudah dirugikan atas perbuatannya. Namun, isu mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan memiliki potensi untuk disalahgunakan terhadap oknum-oknum tertentu bilamana tanpa diatur lebih lanjut melalui pengaturan hukum. Oleh karena itu, norma perampasan aset tanpa pemidanaan bukan berarti pelaku kejahatan tidak dapat dihukum secara pidana melainkan dapat dipidana sepanjang terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan aset negara.
ADVERTISEMENT