'Agama' Hilang dari Visi Pendidikan 2035?

Asep Totoh
Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Konten dari Pengguna
14 Maret 2021 8:12 WIB
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini ramai polemik isu tentang frasa agama dihilangkan dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035, berkaitan isu tersebut pihak Mendikbud Nadiem Makarim memastikan Kemendikbud tidak mempunyai rencana menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum pendidikan.
Pihak Kemendikbud akan menerima masukan soal frasa agama harus masuk di peta jalan pendidikan. Dia menyebut tak ada masalah jika frasa agama dimasukkan ke dalam peta jalan pendidikan.
Menurut Mendikbud, jika kalau misalnya dari aspirasi masyarakat, bahwa kata agama itu yang penting dalam frasa itu, ya disilakan masuk di dalam peta jalan, jadi enggak masalah.
Mendikbud pun menegaskan, agama dan pancasila merupakan hal esensial bagi pendidikan Indonesia. Sehingga tidak mungkin untuk dihilangkan. "Agama dan Pancasila itu bukan hanya penting, tapi esensial bagi pendidikan bangsa kita. Peta jalan pendidikan pun dirancang dengan ekosistem pendidikan yang menghasilkan anak-anak Indonesia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia”.
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 jelas menyatakan pengakuan yang penuh kedudukan agama, yaitu kemerdekaan ini adalah atas berkat rahmat Allah SWT. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 tentang pendidikan berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan Nasional Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut di atas jelaslah jika fungsi dan kedudukan pendidikan agama adalah roh sistem pendidikan negeri ini.
Lalu menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 (1) butir A, “Setiap peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama.”
Maka jika pendidikan agama di dalam kelas berkurang atau malah sampai dihapus, hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.
Dalam Firman Allah swt dalam QS al-Araf ;179, memastikan bahwa manusia tanpa agama akan jadi seperti binatang. "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai."
ADVERTISEMENT
Menyoal tujuan pendidikan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa", dalam surah Ali Imran: 190-191, Allah SWT menyebutkan manusia cerdas dengan istilah “ulul albab”. "Wama yadzdzakkaru illa ulul albab" (hanya ulul albab yang bisa mengambil peringatan).
Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa manusia cerdas itu adalah yang selalu berzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring. Juga selalu betafakur atas bukti-bukti kebesaran Allah SWT di alam semesta.
Selanjutnya dalam hadir, Nabi bersabda tentang orang cerdas “al kayyis”, yaitu orang yang menundukkan hawa nafsunya dan menyiapkan amal saleh untuk bekal hidup sesudah mati.
Dijelaskan dalam QS. Al-Bayyinah [98]:5, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus (jauh dari syirik/sesat), dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.
ADVERTISEMENT
Dan akhlak memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun peradaban bangsa. .."Maju dan mundurnya suatu bangsa, Tegak dan runtuhnya suatu negara, tergantung kepada akhlaknya, apabila akhlak suatu bangsa baik, maka baik-lah bangsa dan negara itu, tapi apabila akhlak suatu bangsa jelek dan bobrok, maka hancur-lah bangsa dan negara itu " (Musthafa Al-Ghilayini, Idzatun Nasyi’in).
Agama dalam Pendidikan, Foto; pai.umsu.ac.id
Itulah yang diungkapkan Albert Einstein, seorang ilmuwan terbesar abad 20. Kalimat tersebut menggambarkan betapa pentingnya agama bagi setiap individu. Pendidikan formal memang penting, karena dengan pendidikan yang baik maka anak dapat memperoleh berbagai gelar sehingga dapat meningkatkan kualitasnya. Namun, semua itu tidak akan sempurna tanpa didasari pendidikan agama yang kuat.
** Asep Totoh - Dosen Ma'soem University, Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666 Cileunyi Kab. Bandung.
ADVERTISEMENT