Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Memahami Profesi Guru
23 Agustus 2020 4:19 WIB
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peran seorang guru sangat vital sebagai penggerak sumber daya manusia, soal kompetensi guru menjadi salah satu isu sentral di antara banyak persoalan dalam tata kelola guru di Indonesia. Guru adalah tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
ADVERTISEMENT
Guru memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa, guru sebagai salah satu agen perubahan merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan khususnya di sekolah. Guru sejatinya bukan sembarang pekerjaan, melainkan profesi yang pelakunya memerlukan berbagai kelebihan, baik terkait dengan kepribadian, akhlak, spiritual, pengetahuan dan keterampilan. Guru Abad 21 tidak lagi tampil sebagai pengajar sebagaimana fungsinya selama ini, melainkan juga sebagai pelatih, konselor, manajer belajar, partisipan, pemimpin, dan pelajar.
Senyatanya pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah seiring dengan perubahan besar dan cepat pada lingkungan sekolah yang didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan demograsi, globalisasi dan lingkungan (Mulford, 2008). Kompetensi guru dengan kompetensi intinya tidak lagi sekedar guru yang mampu mengajar dengan baik melainkan guru yang mampu menjadi pembelajar dan agen perubahan sekolah, dan juga mampu menjalin dan mengembangkan hubungan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
PKG, PPG dan UKG
Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Harus dipahami bersama jika Penilaian Kinerja Guru (PKG) bukan untuk menyulitkan guru, atau hanya untuk mencari-cari kesalahan, kelemahan guru kemudian diberikan sangsi atau vonis hukuman. Tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Penilaian Kinerja Guru juga memiliki maksud untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, selain itu pula membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guru dengan memperbaiki segala kekurangan dan kelemahannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
ADVERTISEMENT
Hasil penilaian kinerja guru dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi diri guru dan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru itu sendiri dan penyelenggara pendidikan baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah/pusat. PKG juga menjadi acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar pemberian penghargaan terhadap prestasi guru dalam mengembangankan pembelajaran dengan digunakan sebagai penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.
Tidak kalah penting dalam tantangan dan masalah pendidikan di Indonesia adalah Sertifikasi guru, program sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifiksi guru ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat (11) UUGD membuat tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi guru sangat perlu guna memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi ini bisa diperoleh jika sudah lulus dari PPG, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 87 tahun 2013 menerangkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Tahun 2019 ini, PPG dilaksanakan kedalam dua model pendidikan. Pertama yaitu PPG Prajabatan yang diperuntukkan untuk peserta didik yang lulusan baru S1 dan belum menjabat sebagai guru. Kedua adalah PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang diperuntukkan untuk peserta didik yang telah menjabat sebagai guru baik berstatus honorer maupun sudah ASN.
Adapun syarat peserta PPG adalah lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV baik berlatar belakang ilmu kependidikan maupun ilmu murni dari semua jurusan yang linier sesuai sertifikasi yang dipilih. Paling penting dari PPG ini bagian dari porses sertifikasi guru, program sertifikasi ini adalah agar guru yang ada di Indonesia menjadi guru yang professional, inovatif, dan kreatif dalam hal memberikan ilmu pada siswa agar nantinya siswa yang didik akan menjadi siswa yang dapat dibanggakan dan menjadi penerus bangsa
ADVERTISEMENT
Dilansir dari sekolahdasar.net, pelaksanaan PPG tahap pertama adalah pendalaman materi dalam bentuk hybrid learning (online/dalam jaringan) selama 3 bulan. Kemudian Workshop dan Peer teaching selama 5 minggu, pelaksanaannya dilakukan di LPTK (peserta datang ke LPTK) dan ada tatap muka secara langsung. Tahap berikutnya adalah PPL di sekolah selama 3 minggu, setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, maka akan diadakan Uji Kompetensi Mutu (UKM) PPG. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik. Bagi yang belum lulus, ada kesempatan mengulang sebanyak 2 kali tahun berikutnya. Setiap tahun diadakan Ujian ulang sebanyak 3 kali.
Terakhir, menjadi penting adanya untuk meningkatkan kepercayaan, mutu guru dan masa depan pendidikan Indonesia adalah dilaksanakannya Uji Kompetensi Guru (UKG). Tahun 2018, kompetensi minimal yang harus dimiliki guru untuk dapat dinyatakan lulus UKG adalah mencapai nilai 75. Kenyataan di lapangan, masih banyak guru yang telah mengikuti UKG nilainya di bawah 75. Hal ini menjadi pemicu motivasi guru secara pribadi untuk meningkatkan kompetensinya, dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah pemerintah (Kemendikbud) untuk melakukan pembinaan selanjutnya secara serius. Dari data yang diperoleh saat ini, keberadaan guru yang lulus UKG dengan nilai baik tak lebih hanya 30 persen.
ADVERTISEMENT
Wajar saja jika tata kelola guru akan mendapat perhatian khusus dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Jika dilihat dari hasil UKG, guru yang lulus dengan nilai minimal 80 hanya 30 persen. Artinya, ada 70 persen guru yang tidak kompeten. Menjadi sebuah realita nyata, kalau guru belum memahami secara utuh tentang profesinya. Pemerintah saat ini masih menggunakan UKG sebagai alat untuk mengukur profesionalisme guru. Jika semua ini (PKB,PPG dan UKG) dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi lebih cepat direalisasikan..Aamiin.
Oleh:
Asep Totoh -Dosen Ma’soem University, Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666