Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
19 Juli 2020 16:23 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:16 WIB
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BERITA Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam rangkaian operasi tangkap tanganm OTT, seperti diwartakan beberapa waktu yang lalu menambah catatan bahwa korupsi tidak pernah sirna di negara yang kita cintai ini.
ADVERTISEMENT
Menjadi bukti masalah sosial korupsi adalah penyakit berbahaya yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini, oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi saat ini terdiri dari dua bagian besar, yaitu 1) penindakan, dan 2) pencegahan, tetapi upaya ini tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Realitas dan praktek korupsi di Indonesia sudah sangat akut, maka masalah tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum saja. Menurut Paulo Freire, pendidikan mesti menjadi jalan menuju pembebasan permanen agar manusia menjadi sadar (disadarkan) tentang penindasan yang menimpanya, dan perlu melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya. Maka yang harus dilaksanakan segera adalah pendidikan antikorupsi pun harus diberikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, artinya pendidikan antikorupsi masuk sebagai bahan ajaran di sekolah dasar dan menengah tidak cukup hanya diberikan hanya di perguruan tinggi saja.
ADVERTISEMENT
Maka Pendidikan Anti Korupsi harus diberikan mulai dari PAUD sampai dengan pendidikan tinggi adalah keniscayaan, menurut M. Ihsan Ananto (dalam Suryono, Hassan : 2013) , Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan(kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk generasi muda sejak dini, dengan melalui tiga jalur, yaitu: 1) Pendidikan di sekolah yang disebut dengan pendidikan formal, 2) Pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, dan 3) Pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal. Sekolah berfungsi sebagai pengembangan pendidikan intelektual dan juga bertujuan membangun karakter atau membangun nilai-nilai kemanusiaan siswa. Pendidikan antikorupsi dalam konteks ini termasuk dalam kategori pendidikan nilai, karena yang ingin dikejar oleh pendidikan antikorupsi tidak lain adalah membentengi anak-anak dari perilaku koruptif dengan membekali nilai-nilai luhur sebagaimana dikembangkan oleh pendidikan nilai karakter.
ADVERTISEMENT
Pendidikan anti korupsi tentunya harus mengintegrasikan domain pengetahuan (kognitif), sikap serta perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Nilai-nilai PAK harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai perguruan tinggi, bila perlu long life education, artinya nilai-nilai PAK menjadi nafas di setiap waktu, setiap tempat semasa masih hidup. Maka yang dibutuhkan sekolah adalah model penyelenggaraan PAK terbaik, dan model yang dapat dilakukan yaitu: Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan/Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.
Dan tujuan yang ingin dicapai pendidikan anti korupsi adalah: 1) membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, 2) menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar anak tidak melakukan korupsi sejak dini. Sehingga merealisasi kegiatan pembelajaran Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi pada diri siswa adalah melekatnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan, keberanian, keadilan, kesederhanaan, kerja keras,kepedulian dan tidak korupsi.
ADVERTISEMENT
Oleh :
Asep Totoh - Dosen Ma'seom University