Solusi Anti Korupsi?

Asep Totoh
Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Konten dari Pengguna
25 November 2020 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengutip dari literatur, Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Prancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Sepertinya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia, seolah mengingat kembali bagaimana pula VOC di zaman Belanda terkenal dengan korupsinya.
Ilustrasi Korupsi, Foto;Shutterstock
ADVERTISEMENT
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun masih saja terjadi perbuatan yang bisa jadi dalam setiap hari kita saat ini masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi.
Terbaru, diberitakan Kumparan Rabu, 25/11/2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (25/11) dini hari. Penangkapan oleh KPK itu diduga terkait korupsi dan suap dalam ekspor benih lobster. Dengan kejadian ini, apakah Menteri Edhy Prabowo akan menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang tersandung kasus hukum?
Sepertinya masalah korupsi seolah tidak ada habisnya dan selalu menjadi menarik dan menjadi perbincangan khalayak banyak. Kajian di dalam ilmu politik dikatakan bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung melakukan korupsi. Masyarakat meyakini bahwa korupsi sudah merupakan bagian dari romantika kekuasaan sejak lama di Indonesia, mulai dari korupsi yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan uang rakyat atau harta negara atau korupsi yang melibatkan pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat karena mereka dipilih dan terpilih.
ADVERTISEMENT
Era Reformasi memberikan harapan besar kepada rakyat untuk sebuah pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Namun, hambatan besar masih menghalangi upaya Zero Corruption.
Menjadi catatan tentang korupsi yang hampir setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, terlihat adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih sudah sesuai prosedur maka koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut. Seolah keberadaan Lembaga-lembaga anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktik tercela ini. Peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah pun seakan juga diabaikan dan menjadi meaning less.
Senyatanya upaya penegakan hukum seharusnya bisa menjadi jalan keluar untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentunya dengan asas yang utama dalam hukum adalah reward and punishment dengan pengertian orang yang menaati hukum harus dihargai dan orang yang melanggar hukum harus dihukum. Di luar itu berlaku asas praduga tak bersalah, bahwa seseorang tetap dipandang tidak bersalah selama tidak terbukti melalui pengadilan yang bebas dan adil bahwa ia tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dengan adanya pengawasan masyarakat terhadap pejabat dan pegawai pemerintah tentunya harus dapat menjadi bagian solusi, dan Pendidikan anti korupsi, pendidikan budi pekerti dan Pendidikan ketakwaan pun harus dapat membentengi masyarakat dari perbuatan melawan norma moral dan norma hakiki.
Alhasil, korupsi akan menjadi penyakit masyarakat yang akan menghancurkan sebuah negara bila tidak segera dibendung. Sebagai penyakit, maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya, tetapi terutama sekali adalah dengan menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korup. Setelah kejahatan korupsi ditumpas melalui penegakan hukum yang benar, maka tugas negara dan masyarakat selanjutnya adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat dan pendidikan rumah tangga.
Oleh :
Asep Totoh - Dosen Ma'soem University
ADVERTISEMENT