news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemutakhiran Data Mandiri ASN dalam Sistem Informasi, Bagaimana Urgensinya?

Assandy Novia
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
8 Juni 2021 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Assandy Novia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri bahwa seiring perkembangan teknologi, sistem informasi merupakan salah satu faktor penting bagi sebuah organisasi baik publik maupun privat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. Di dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan teknologi dalam pengelolaan sistem informasi dapat diadopsi dalam rangka mendukung terciptanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Dalam kenyataannya, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini masih terdapat kendala.
Berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada tahun 2015 didapatkan bahwa terdapat data 97.000 PNS yang terduga fiktif. Permasalahan tersebut berimplikasi pada sejumlah PNS yang disinyalir tetap menerima aliran gaji tanpa bekerja, dengan indikasi tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang data kepegawaian. Tak ayal, adanya permasalahan PNS fiktif ini sangat merugikan negara, karena pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun pada mereka.
ADVERTISEMENT
Maka dari itulah, BKN telah menindaklanjuti adanya temuan data 97.000 PNS fiktif tersebut. Yang pada akhirnya tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan (Badan Kepegawaian Negara, 2021). Dari persoalan ini diketahui bahwa penggunaan sistem informasi kepegawaian tidak berjalan optimal, sehingga banyak menimbulkan masalah, contohnya yaitu data kepegawaian yang tidak diperbaharui secara berkala (Widowati & Rimawati, 2012).

Lantas, Bagaimana Urgensi dari Pemutakhiran Data?

Saya melihat bahwa perlu adanya sebuah perbaikan dalam segi pembaharuan atau updating data yang selama ini menjadi permasalahan. Untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, BKN bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan pemutakhiran data Mandiri ASN, yang merupakan sebuah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data (Badan Kepegawaian Negara, 2021).
ADVERTISEMENT

Tujuan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Pemutakhiran Data

Jika kita mendasarkan pada tujuan sistem informasi oleh Silva & Lima (2017), pemutakhiran data ASN dapat dianalisis dalam tiga tujuan dasar yaitu sebagai berikut:
Yang pertama, melalui pelaksanaan pemutakhiran data, selain dapat memberikan informasi tentang ASN dan fungsinya secara akurat, bahkan juga dapat menyediakan informasi bagi lingkungan eksternal, misalnya dalam pengambilan suatu kebijakan terkait manajemen ASN dan peningkatan kualitas pelayanan yang berhubungan dengan ASN dan pemerintahan
Yang kedua, melalui pelaksanaan program pemutakhiran data yang dapat dilakukan setiap waktu, akan memberikan informasi yang relevan sebagai contoh dalam bahan pertimbangan karier pegawai ASN
Yang ketiga, dengan pemutakhiran data akan memberikan informasi yang tepat waktu, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan terkait manajemen ASN dan pelaksanaan manajemen ASN dapat dijalankan secara efektif.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, pelaksanaan pemutakhiran data dalam pengelolaan integrasi sistem informasi ASN dapat meningkatkan terwujudnya peningkatan kualitas data dan sistem informasi ASN, peningkatan digitalisasi penyelenggaraan layanan manajemen ASN, menjamin akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN, seperti rekrutmen, analisis jabatan, pelatihan dan pengembangan ASN, dll.
Oleh karena itu, dengan adanya pemutakhiran data ini dapat meningkatkan kualitas data kepegawaian. Harapannya, pelaksanaan pemutakhiran data ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal dan ASN sendiri diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pemutakhiran datanya dalam menciptakan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Referensi
Badan Kepegawaian Negara. (2021). Data 97.000 PNS Yang Tidak Mengikuti PUPNS Tahun 2015 Telah Diselesaikan BKN. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/05/SIARAN-PERS-Nomor_-017_RILIS_BKN_V_2021-Jakarta-30-Mei-2021-Data-97.000-PNS-Yang-Tidak-Mengikuti-PUPNS-Tahun-2015-Telah-Diselesaikan-BKN.pdf
ADVERTISEMENT
Silva, M. S. A. e, & Lima, C. G. da S. (2017). The Role of Information Systems in Human Resource Management. Management of Information Systems, 113–126. https://doi.org/10.5772/intechopen.79294
Wibowo, A. P. S., & Bangun, O. V. (2019). Buletin APBN. IV(16), 7–10. https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-89.pdf
Widowati, D. A., & Rimawati. (2012). Problematika Dalam Manajemen Kepegawaian Daerah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 6(1), 49–61. https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/download/101/82/