JELANG PILKADA MALUKU 2018, BAWASLU REKRUT PENGAWAS TPS

Konten dari Pengguna
26 Mei 2018 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari assyatri almohdar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BAWASLU MALUKU REKRUT PENGAWAS TPS DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2018
ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU, ASTUTY USMAN MARASABESSY, S.Ag.,MH
ADVERTISEMENT
AMBON. Menjelang Pilkada Maluku 2018, Bawaslu Provinsi Maluku telah Menginstruksikan kepada Panwaslu Kab/Kota agar Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Pengawas TPS. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, ASTUTY USMAN MARASABESSY kepada kumparan.com.
Berdasarkan Arahan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maluku langsung menginstruksikan kepada Panwaslu Kab/Kota angar Panwaslu Kecamatan Membentuk Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018. melalui Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 185/Bawaslu-Mal/TU.00.01/V/2018 tertanggal 18 mei 2018, surat tersebut juga menjelaskan beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan Pengawas TPS diantaranya pada Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan ”Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”, selain itu juga dalam Peraturan BAWASLU Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentihan dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum LN dan Pengawas Tempat Pengumutan Suara, antara lain pada Pasal 3 ayat (4) Menyatakan ”Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”, Pasal 4 ayat (6) menyatakan “Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang”, Pasal 9 ayat (3) “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”, Pasal 10 ayat (2) “Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja”, Pasal 22 ayat (1) “Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan”. Jelas Tuty
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Kordiv SDM Bawaslu Maluku ini, Proses Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kalender, Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu bahwa pembentukan PTPS tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada. Pada kesempatan sama, Anggota Bawaslu Maluku, Tuty juga menegaskan agar perekrutan PTPS dapat berproses dengan transparan, Profesional, Proposional, Akuntabel, yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan . “Saya minta perekrutan PTPS ini berjalan dengan transparan,tidak boleh ada intervensi dari manapun dalam menetapkan PTPS ini, tetap menjaga integritas dan moral kita sebagai penyelenggara pengawasan pemilihan,” kata Tuty
ADVERTISEMENT
Lanjutnya “Perekrutan PTPS ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan membentuk pokja, perekrutan akan berlangsung selama 14 hari, tahapannya yakni, Pengumuman pendaftaran 21 – 25 Mei 2018, Pendaftaran dan penerimaan 21 – 27 Mei 2018, Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi 21 – 27 Mei 2018, Perbaikan berkas persyaratan Tgl 28 Mei 2018. Menurutnya pendaftar disetiap TPS itu miniman 2 orang pendaftar dan bila tidak memenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pendaftar tidak memenuhi minimal 2 orang pendaftar per-TPS, maka perpanjangan waktu pendaftaran 29 – 30 Mei 2018, Tanggapan dan Masukan dari masyarakat 21-30 Mei 2018, Pengumuman Hasil Penelitian Baerkas Administrasi 31 Mei 2018, pelaksanaan Tes Wawancara 1 Juni 2018 dan Pengumuman Hasil Tes Wawancara 2 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS):
ADVERTISEMENT
(SATRI)