Konten dari Pengguna

Akses terhadap Internet sebagai Hak Asasi Baru?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putu Atira Maya Ramindra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di zaman sekarang, siapa sih yang bisa hidup tanpa internet? Dari belajar online, cari kerja, belanja, bahkan ngurus administrasi negara semuanya butuh koneksi. Tapi, kenyataannya masih banyak orang di luar sana yang belum bisa menikmati kemewahan ini.

Pertanyaannya, sudah saatnya belum sih kita mengakui bahwa akses internet itu termasuk hak asasi manusia?

Pria dengan Sweater Biru Duduk di Kursi Bergulir di Kantor Hitam, Foto oleh Vanessa Garcia dari pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pria dengan Sweater Biru Duduk di Kursi Bergulir di Kantor Hitam, Foto oleh Vanessa Garcia dari pexels.com

Pria dengan Sweater Biru Duduk di Kursi Bergulir di Kantor Hitam. Foto oleh Vanessa Garcia : https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-dengan-sweater-biru-duduk-di-kursi-bergulir-kantor-hitam-6325981/

Internet Itu Kebutuhan, Bukan Sekadar Hiburan

Coba bayangkan, selama pandemi, jutaan pelajar harus belajar dari rumah. Tapi menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), banyak anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan ikut kelas online karena sinyal yang lemah, bahkan tidak ada internet sama sekali.

Padahal menurut laporan We Are Social & Meltwater (2024), ada 185 juta pengguna internet di Indonesia, tapi itu baru 66% dari populasi. Artinya, sepertiga penduduk Indonesia belum terkoneksi. Ini bukan soal siapa bisa scroll TikTok lebih lama, tapi siapa yang bisa belajar, bekerja, dan bersuara.

Seperti kata Ban Ki-moon, mantan Sekjen PBB:

"Internet memberi suara kepada mereka yang dibungkam, informasi kepada mereka yang terputus, dan peluang bagi mereka yang tertinggal."

Dunia Sudah Mulai Bergerak

Ternyata bukan cuma kita yang merasa internet itu penting. Tahun 2016, Dewan HAM PBB menyatakan bahwa pemutusan akses internet secara sembarangan melanggar hak asasi manusia.

Beberapa negara bahkan sudah jauh lebih progresif. Finlandia, misalnya, sejak 2010 menjadikan akses internet sebagai hak hukum. Meksiko dan Estonia juga memasukkan internet ke dalam konstitusi mereka sebagai hak warga negara.

Kalau mereka bisa, kenapa kita tidak?

Di Indonesia, Siapa yang Masih Tertinggal?

Menurut data BPS (2023), hanya 63% rumah tangga di desa yang bisa akses internet, sementara di kota sudah 91%. Bayangkan jurang informasinya. Akses ke info beasiswa, lowongan kerja, pelayanan publik, semua lebih susah dijangkau bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat.

Masalahnya bukan hanya soal infrastruktur. Biaya kuota yang mahal, belum adanya literasi digital, dan minimnya perhatian pemerintah jadi hambatan lain.

Hak Asasi Digital: Bukan Masa Depan, Tapi Sekarang

Saat ini, kita sudah hidup di dunia digital. Jadi, hak asasi juga perlu menyesuaikan. Seperti yang diungkapkan oleh David Kaye, pakar kebebasan berekspresi di PBB:

"Di era digital, hak asasi tidak bisa ditegakkan tanpa akses terhadap teknologi digital."

Jadi, mengakui internet sebagai hak asasi bukan berarti kita bikin hak baru. Tapi kita memperluas makna hak yang sudah ada seperti hak untuk belajar, berpendapat, dan mendapatkan informasi.

Karena kalau masih banyak orang yang belum bisa online, artinya mereka masih tertinggal.

Sekarang, internet bukan soal gaya hidup, tapi soal akses terhadap kesempatan. Makin cepat kita sadari ini, makin cepat juga kita bisa memperjuangkan pemerataan digital di Indonesia.

Akses internet yang adil dan merata seharusnya jadi perjuangan bersama, karena di dunia modern ini, koneksi bukan lagi pilihan, tapi keharusan.