Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Guru Luwu Utara Dibui
Dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat (PTDH) sebagai ASN guru usai membantu 10 guru honorer di sekolahnya. Kedua guru itu bernama Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya disebut memungut dana Rp 20.000 dari orang tua murid untuk membayar guru honorer yang gajinya terlambat hingga 10 bulan. Mereka juga sempat dijatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan meminta bantuan orang tua untuk menggaji guru honorer. Kasus Rasnal dan Abdul Muis ramai diberitakan berbagai media sehingga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru yang divonis MA penjara satu tahun dua bulan itu.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 03 Des 2025, 10:35 WIB
Bagikan: