Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Ira Puspadewi Bebas
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk. Sebelumnya, KPK menuding Ira dkk melakukan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara Rp 1,27 triliun. Meski, Ira dkk terbukti tak menerima keuntungan apa pun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira dkk. Dengan adanya rehabilitasi, Ira dkk tak perlu menjalani pidana. KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi dan sudah membebaskan Ira dkk.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 03 Des 2025, 11:05 WIB
Bagikan: