Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Pelecehan Seksual FH UI
Sebanyak 16 mahasiswa hukum Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen perempuan melalui grup chat. Kasus ini viral di media sosial dan berujung pada para terduga pelaku disidang ramai-ramai di kampus UI pada Senin (13/4) hingga Selasa dini hari (14/4). Para pelaku dihadirkan di Auditorium UI dan disidang hingga meminta maaf. Saat ini, pihak UI telah membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa tersebut selama 15 April hingga 30 Mei 2026. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Sementara itu, BEM UI mendesak pihak kampus segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa tersebut.Itu.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 16 Apr 2026, 08:14 WIB
Bagikan: