00:0001:00
Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 02 Mei 2026, 09:49 WIB
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. JRF ditangkap pada Selasa (27/4) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Kini, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis. Kliniknya pun tidak berizin. JRF menawarkan potongan harga besar sehingga para korban tergiur untuk melakukan perawatan kecantikan. Namun, setelah menjalani perawatan, korban justru mengalami dampak serius. JRF dilaporkan ke Polda Riau pada 25 November 2025.
Bagikan:
