Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
RUU Polri
DPR RI telah mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sementara dari pemerintah, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. RUU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Isinya memuat sejumlah perubahan di antaranya adalah aturan batas usia pensiun hingga aturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 09 Jun 2026, 11:44 WIB
Bagikan: