00:0001:00
Kakek Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Dipenjara
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 05 Jun 2026, 15:48 WIB
Kakek Mujiran (71) kini telah berkumpul bersama cucu dan keluarganya di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Mujiran bebas pada Senin (25/5) setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Sejak Februari 2026 lalu, Mujiran harus berhadapan dengan persoalan hukum. Kasus ini berawal ketika ia bekerja sebagai penyadap karet, dan kemudian dituduh menyembunyikan getah yang diduga dijual bersama rekannya, Nur Wahid, oleh pihak PTPN I Regional VII. Penahanan telah berlangsung sejak saat itu, dengan tuduhan pencurian sepuluh karung getah seberat 550 kilogram yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 8,8 juta bagi perusahaan.
Bagikan:
