00:0001:00
Aplikasi Judi-Pornografi 'Hot 51'
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 28 Jun 2026, 09:33 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan jajaran direksi dan dua korporasi penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Polisi menyebut kedua perusahaan diduga memfasilitasi perputaran dana haram senilai Rp 559,8 miliar. Dalam penyidikan, aparat juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account yang terkait dengan perkara tersebut.
Bagikan:
