00:0001:00
Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 24 Jul 2026, 15:39 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan satwa. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026.
Perbuatan Chairul menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar. Modusnya, Chairul memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Ia juga menyetujui pengeluaran kas yang tidak benar. Perbuatan itu berdampak pada jumlah pakan hewan yang tidak sesuai.
Bagikan:
