Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang eksepsi atau perlawanan terkait kasus kuota haji, Selasa (18/8). Gus Yaqut tiba bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asril Aziz selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour). Sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 18 Agt 2026, 11:20 WIB
Bagikan: