Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
OTT Dirjen PPTR ATR/BPN
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), dengan 19 orang diamankan. Delapan tersangka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi. KPK mengungkap empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK turut menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi dan dalam bentuk rupiah serta valuta asing.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 16 Sep 2026, 11:34 WIB
Bagikan: