Liechtenstein Tinggal Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Upaya melegalkan aborsi di Liechtenstein selangkah lebih dekat setelah sebuah petisi warga berhasil mengumpulkan 4.970 tanda tangan pada Jumat (31/7), hampir lima kali lipat dari syarat minimal 1.000 tanda tangan.
Panitia petisi menyebut capaian itu sebagai hasil yang luar biasa.
"Kami telah mengakhiri pengumpulan petisi dengan hasil yang luar biasa. Kami berhasil mengumpulkan hampir 5.000 tanda tangan," tulis panitia inisiatif tersebut melalui Instagram.
Dilansir AFP pada Kamis (6/8), usulan tersebut akan dibahas parlemen pada September mendatang.
Jika ditolak, rancangan itu akan dibawa ke referendum untuk diputuskan oleh warga.
Jika diterima, Liechtenstein akan menyusul Prancis, Italia, Irlandia, dan Spanyol, sebagai negara Eropa yang telah lebih dulu melegalisasi aborsi dalam referendum.
Liechtenstein merupakan salah satu negara kecil di Eropa dengan aturan aborsi paling ketat.
Sebagai negara yang menetapkan Katolik Roma sebagai agama resmi, aborsi masih dikategorikan sebagai tindak pidana.
Prosedur tersebut hanya diperbolehkan jika nyawa ibu terancam atau kehamilan terjadi akibat pemerkosaan.
Di luar pengecualian itu, pelaku aborsi dapat dipidana hingga tiga tahun penjara, sedangkan perempuan yang menjalani prosedur tersebut terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Petisi ini dipelopori politikus muda Tatjana As'Ad dari Partai Free List. Ia mengusulkan agar aborsi dilegalkan hingga usia kehamilan tiga bulan pertama.
Jika parlemen menolak usulan tersebut, warga Liechtenstein akan menentukan nasibnya melalui referendum.
Dalam referendum terakhir pada 2011, 52 persen pemilih menolak legalisasi aborsi. Saat itu, pemerintah, parlemen, hingga Putra Mahkota Pangeran Alois menentang usulan tersebut. Alois kini kembali menyatakan penolakannya terhadap inisiatif terbaru.
