Konten dari Pengguna

Kita, Pajak, dan Pendidikan

Aulia Rahma
Nama saya Aulia Rahma, Lahir di Medan pada 11 September 2005. Saat ini, Saya adalah mahasiswa semester 2 di Politeknik Keuangan Negara STAN. Saya sangat suka menuangkan ide dan opini saya dalam suatu tulisan. Oleh karena itu, tunggu karya saya yah!!
29 Juni 2024 11:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
-Mengenal lebih dekat hubungan pajak dan pendidikan-
Sumber : Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Penulis
Tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…” telah tersusun rapi cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan tersebut diimplementasikan dalam suatu usaha yaitu pembangunan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan akan mempengaruhi produktivitas dan tanggap dalam menghadapi perubahan lingkungan, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan global. Pendidikan berpengaruh pula terhadap fertilitas masyarakat. Oleh karena itu, secara sadar ataupun tidak, pendidikan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Berasal dari cita-cita negara dan hak setiap orang yang salah satunya adalah untuk mendapatkan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, hal tersebut memunculkan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah akhirnya membuat berbagai program dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, apa hubungan semua hal tersebut dengan pajak?. Ternyata, pajak turut serta membantu pembangunan pendidikan melalui fungsi yang dimilikinya. Seperti yang kita ketahui bersama, pajak memiliki empat fungsi yaitu budgetair, regulerend, stabilisasi, dan redistribusi pendapatan.
ADVERTISEMENT
Fungsi pertama yaitu anggaran atau budgeter. Dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah tentu membutuhkan pendanaan dari uang negara yang biasa kita kenal dengan nama APBN. APBN berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan yang terdiri dari pendapatan (perpajakan, PNBP, dan hibah) dan pembiayaan. Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa sumber penerimaan terbesar dari kedua sumber tersebut adalah pendapatan yaitu pendapatan perpajakan. Perpajakan menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara sehingga secara tidak langsung perpajakan memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan negara khususnya pembangunan pendidikan.
Pemerintah tidak main-main dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dari alokasi untuk pendidikan hingga sebesar 20% dari APBN. Seperti pada tahun 2023, APBN untuk sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp612,2 triliun. Lantas dana pendidikan sebesar itu digunakan untuk apa saja? Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan dan penyediaan infrastruktur fisik ruang kelas dan gedung sekolah, melaksanakan Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar kuliah, tunjangan profesi guru untuk guru yang bukan pegawai negeri, alokasi transfer daerah untuk Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan sisanya disimpan untuk mengembangkan bidang pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Sumber : DJPB - Kementerian Keuangan
Fungsi kedua yaitu regulerend, Pemerintah mengatur pertumbuhan pendidikan melalui kebijakan perpajakan. Contohnya adalah pembebasan pajak penghasilan bagi badan atau lembaga yang menginvestasikan kembali keuntungannya untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Fungsi ketiga yaitu stabilitas, yaitu melalui pajak, pemerintah memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas pendidikan di Indonesia. Fungsi Keempat yaitu redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut akan digunakan untuk pembangunan sehingga dapat membuka lowongan pekerjaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan seluruh lapisan masyarakat. Meningkatkanya pendapatan masyarakat akan membuat masyarakat semakin mudah untuk meraih pendidikan bagi dirinya dan keluarganya.
Hasil usaha dari upaya penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah dapat kita lihat dari perkembangan jumlah sekolah yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, sudah ada sebanyak 436.707 sekolah pada tahun 2024. Apabila jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah sekolah yang ada di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda yang hanya berjumlah 17.848 sekolah dan pada zaman penjajahan Jepang sejumlah 15.069 sekolah maka perkembangan jumlah sekolah di Indonesia selama 78 tahun kemerdekaan Indonesia sudah berkembang sebanyak 24 kali lipat. Kenapa hal yang kita bandingkan adalah sekolah? Karena sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pendidikan karena di situ adalah tempat bagi siswa untuk menuntut ilmu dan belajar hal-hal lainnya sehingga apabila tempatnya saja tidak tersedia maka bagaimana caranya supaya penyelenggaraan pendidikan dapat terlaksana.
Sumber : Penulis
Lalu, setelah semua upaya yang dilakukan pemerintah tersebut, mengapa pendidikan di Indonesia masih belum merata? Hal tersebut karena selain jumlah sekolah, ternyata masih banyak faktor lain yang mempengaruhi dan menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak merata, yaitu masih banyaknya daerah terpencil di Indonesia yang belum terjangkau oleh fasilitas pendidikan formal yang layak dan keterbatasan dalam mengakses beberapa daerah menyebabkan penyaluran sarana pendukung seperti buku dan fasilitas belajar lainnya terhambat bahkan hingga tak sampai. Masih terus ada ketimpangan ekonomi yang menyebabkan anak-anak yang berasal dari keluarga miskin seringkali kesulitan untuk mengakses pendidikan, sedangkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum merata atau bahkan tidak tepat sasaran karena banyaknya kasus keluarga berkecukupan yang mengaku miskin untuk mendapatkan bantuan tersebut dan tak jarang bantuan tersebut mengalami pemotongan berkala sehingga jumlah yang sampai tidak sesuai dari yang seharusnya, dan masih banyak lagi program pemerintah yang belum terealisasi karena terbatasnya dana yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Melihat faktor-faktor tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa upaya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja tetapi perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran untuk membuat keputusan dan melaksanakan program dengan bijaksana dan integritas, anak-anak yang harus semangat dalam belajar, dan masyarakat taat dan semangat dalam membayar pajak guna mengoptimalkan upaya tersebut.