Hukum Poligami yang Diperbolehkan dalam Pandangan Islam

Aulia Rahman
Profesi saya sekarang adalah mahasiswa universitas islam negri syarif hidayatullah jakarta fakultas syariah dan hukum
Konten dari Pengguna
19 November 2022 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Jeremy Wong
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Jeremy Wong
ADVERTISEMENT
Poligami adalah sebuah praktik yang menikahi lebih dari satu wanita dalam waktu yang bisa bersamaan, dan bisa juga diwaktu yang berbeda. Ada juga kebalikan dari poligami itu adalah monogami, yaitu di mana seseorang hanya memiliki satu orang pasangan dan harus setia. Di dalam poligami harus ada persetujuan antara istri pertama dan suami nya harus memperlakukan adil kepada istri istri nya.
ADVERTISEMENT
Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun.
Poligami dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.
Dan dihukum Indonesia juga dijelaskan pada UUD No 1 Tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi: "pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkawinan tersebut". Di dalam undang-undang sudah jelas bahwa pernikahan lebih dari satu orang boleh, bila dapat izin dari istri pertama.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kasus yang ada, contohnya adalah bapak proklamasi kita yaitu Ir. Soekarno. Bapak proklamator tersebut pernah melakukan poligami, ada beberapa alasan kenapa Ir. Soekarno melakukan poligami, yaitu alasan Soekarno adalah “Allah sesungguh nya mengetahui perilakunya. Sementara mereka lebih memilih takut pada manusia dan tidak takut kepada Allah SWT”. Itulah alasan Soekarno melakukan poligami.
Dalam hukum Islam ada ayat yang mendasari poligami boleh dilakukan oleh seseorang laki yang harus adil dan tidak membeda bedakan terdapat pada Surah An-Nisa ayat 3:4 yang terdapat pada Al Quran:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. [An-Nisa/4 : 3]
ADVERTISEMENT
Dan juga ada Hadits tentang poligami dalam Kitab Fathul Qarib:
النكاح مستحب لمن يحتاج اليه, ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر
"Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri".