Polling: BNN Minta Vape Dilarang karena Rentan Diisi Narkoba, Kamu Setuju?

Peredaran rokok elektrik atau vape dibatasi di berbagai negara. Selain berisiko untuk kesehatan, vape juga rentan disalahgunakan untuk mengkonsumsi barang haram narkoba.
Berdasarkan data Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) per Mei 2025, ada 46 negara yang melarang penjualan dan distribusi vape.
Sejumlah negara yang melarang penuh vape adalah Argentina, Brunei Darussalam, Norwegia, Malaysia, dan Australia. Sebagian besar negara Asia Tenggara sudah melarang vape.
Sementara di Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia memaparkan, hasil pengujian menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape tersebut.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape hanya berlaku untuk yang terbukti mengandung narkotika. Namun, ia tak menutup peluang pelarangan penuh apabila vape terbukti membuka jalan masuknya narkotika jenis baru ke Indonesia.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Djamari pada Kamis (23/7).
Lantas, apakah kamu setuju jika vape dilarang di Indonesia? Berikan jawaban kamu pada polling kumparan ini dan sampaikan pendapat kamu di kolom komentar!
BNN Minta Vape Dilarang karena Rentan Diisi Narkoba, Kamu Setuju?
0 Pemilih · 7 hari
