Kumparan Logo

Purbaya Kaji Aturan Pajak JHT Usai Terima Masukan Said Iqbal soal Perpajakan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada Selasa (8/7). Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji seluruh masukan secara menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” kata Purbaya di Tennis Indoor Senayan, Rabu (8/7).

Menurut dia, evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap penerimaan negara, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu poin yang akan dikaji lebih lanjut ialah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian sejumlah ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Pemerintah juga akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.