Said Iqbal Temui Purbaya, Minta Batas Bebas Pajak JHT Rp 50 Juta Dinaikkan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenkeu, Rabu (8/7). Dengan Purbaya, Said membahas usulan perubahan skema pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal mengaku menangkap sinyal positif dari pemerintah terkait kemungkinan peninjauan ulang kebijakan pajak JHT, termasuk usulan tarif pajak 0 persen.
Iqbal mengaku mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi pekerja, termasuk kebijakan perpajakan terhadap program jaminan sosial. Menurut dia, JHT dan jaminan pensiun merupakan bentuk tabungan sosial yang semestinya diperlakukan berbeda dengan tabungan komersial.
“Dua hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali. Pertama kami meminta pajak JHT 0 persen,” kata Said kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut Said, selama ini pajak justru dikenakan pada pokok tabungan JHT, bukan pada hasil pengembangannya. Padahal pada tabungan komersial, objek pajak adalah bunga yang diperoleh nasabah. Meski belum ada keputusan, Iqbal menilai respons Purbaya cukup baik.
“Semangat beliau sepertinya kami tangkap memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat...Beliau sebagai menteri keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa,” ucap Said.
Ambang Kena Pajak Rp 50 juta Dinilai Tidak Relevan
Said meminta pemerintah meninjau kembali batas pencairan JHT yang tidak kena pajak hingga Rp 50 juta sebagaimana diatur di PP Nomor 68 Tahun 2009. Menurut dia, batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia mengusulkan agar nilai acuannya disesuaikan dengan harga emas atau inflasi. Sehingga batas pencairan JHT tak kena pajak bisa meningkat menjadi sekitar Rp 400 juta apabila menggunakan pendekatan harga emas. Iqbal mengklaim Purbaya juga menilai pendekatan tersebut lebih adil.
“Beliau (Purbaya) bilang lebih fair kalau kita menggunakan tadi, harga emas tahun 2009 152 gram emas [harganya] Rp 50 juta, berarti kalau 152 gram emas hari ini ya Rp 400 juta...atau kata beliau pertimbangannya inflasi,” tutur Said.
Meski demikian, kata Said, nominal batas bawah pajak JHT masih akan dihitung pemerintah.
Usul Pajak Progresif Dihapus
Selain itu, Iqbal juga mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Menurutnya, pekerja seharusnya tidak dikenai pajak berulang kali hanya karena mengalami PHK dan kembali bekerja sebelum akhirnya mencairkan JHT lagi.
Menurut Said, kebijakan pajak progresif memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali. Sebab kini pekerja yang berkali-kali mencairkan JHT akibat PHK bisa dikenai tarif progresif hingga 30 persen.
Said menangkap pandangan pribadi Purbaya yang sejalan dengan usulan tersebut, meski keputusan resminya masih akan dibahas di internal Kementerian Keuangan.
“Kami menangkap pajak progresif JHT pandangan beliau baru sebagai personal, pribadi, memang seharusnya tidak ada. Pajak yang dikenakan pada JHT cukup sekali, tidak ada pajak progresif. Tapi ini akan dirapatkan dulu di Kementerian Keuangan,” kata dia.
Iqbal turut mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas THR, uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak.
Iqbal berpandangan apabila pemerintah mengubah kebijakan pajak JHT maupun skema perpajakan lainnya, maka PP Nomor 68 Tahun 2009 juga harus direvisi.
Setelah bertemu Purbaya, Said juga berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, dan pada akhirnya melaporkan hasil pembahasan kepada Presiden Prabowo. Meski belum ada keputusan final, Iqbal optimistis pemerintah akan mengakomodasi sebagian besar usulan yang disampaikan.
“Kami berkeyakinan negara hadir untuk melindungi rakyat," pungkasnya.
