Mengapa Banjir Sumatra Belum Perlu Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Doktor lulusan di Macquarie University, Australia. Pendiri PREDIKT (www.predikt.id), Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia 2021 - 2027
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Avianto Amri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gelombang banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menjadi salah satu krisis kemanusiaan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Laporan terakhir BNPB mencatat bahwa 435 orang meninggal dunia, lebih dari 400 orang masih hilang, 290.000 orang mengungsi, dan 1,1 juta orang terdampak, tersebar di 36 Kabupaten/ Kota dan 3 Provinsi. Angka ini menggambarkan skala bencana yang amat besar, dengan dampak yang menjalar dari kerusakan rumah dan infrastruktur, akses jalan yang putus, hingga desa-desa yang terisolir.
Tingginya jumlah korban dan luasnya wilayah terdampak mendorong sebagian kalangan menyerukan agar pemerintah menetapkan status darurat nasional. Namun langkah ini tidak serta-merta diperlukan dan bahkan bisa kontraproduktif terhadap efektivitas penanganan bencana.
Saat ini, status tanggap darurat telah ditetapkan di tingkat provinsi, untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini berarti pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan operasi evakuasi, pencarian dan penyelamatan, distribusi logistik, serta penanganan pengungsi. Prinsip penting dalam penanggulangan bencana adalah bahwa penanganan harus dilakukan selokal mungkin. Pemerintah kabupaten/kota — bukan pusat — adalah pihak yang paling memahami medan, karakter wilayah, jaringan sosial, hingga pola kerentanan masyarakat.
Meningkatkan status menjadi darurat nasional tidak otomatis memberikan nilai tambah. Yang menentukan keberhasilan respons bukanlah status administratif, melainkan kecepatan mobilisasi sumber daya dan kualitas koordinasi lapangan. Pemerintah daerah memiliki akses langsung pada kecamatan dan desa, sehingga dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat sasaran, tanpa menunggu birokrasi berlapis.
Dalam sejarah penanganan bencana, pengambilalihan status darurat nasional berpotensi menimbulkan kerancuan komando, tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan akuntabilitas lokal. Padahal dalam situasi ini, yang dibutuhkan justru struktur komando yang jelas, dekat dengan lokasi, dan responsif terhadap perkembangan di lapangan.
Peran pemerintah pusat tetap sangat penting, namun sifatnya adalah penguatan kapasitas daerah. Tugas pusat adalah memastikan bahwa sumber daya dari wilayah yang tidak terdampak dapat segera digerakkan ke titik-titik kritis, baik berupa logistik, tenaga bantuan, armada transportasi, tenaga medis, maupun dukungan koordinasi. Kita telah melihat hal ini berjalan: BNPB bersama Kemenko PMK, Kemendagri, TNI AU, PMI, dan Indonesia Humanitarian Coordination Platform (IHCP) bekerja bahu-membahu untuk menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak, membuka jalur akses, dan memulihkan komunikasi.
Dengan demikian, meskipun skala bencana sangat besar, struktur komando tetap perlu berada di daerah — dengan pusat hadir sebagai penguat, bukan pengambil alih.
Namun tantangan terbesar justru berada setelah fase tanggap darurat selesai. Dengan cakupan wilayah terdampak yang sangat luas, jumlah warga terdampak yang mencapai lebih dari satu juta orang, dan kondisi ekonomi nasional yang tengah rapuh dengan ruang fiskal yang terbatas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) akan menjadi ujian berat bagi pemerintah dan masyarakat. Pemulihan rumah, jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, layanan kesehatan, sekolah, dan mata pencaharian akan membutuhkan waktu lama dan sumber daya besar. Tanpa perencanaan yang inklusif dan pembiayaan yang memadai, risiko ketertinggalan kelompok rentan — termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas — akan semakin tinggi.
Oleh karena itu, energi dan sumber daya lebih baik diarahkan pada memastikan bahwa setiap bantuan tiba tepat waktu, koordinasi lintas pihak berjalan efektif, dan perencanaan pemulihan jangka panjang dimulai sejak sekarang.
Bencana ini membuktikan bahwa kerja kolaboratif yang kuat antara daerah dan pusat adalah kunci — dan bahwa penanganan bencana yang efektif tidak selalu ditentukan oleh status administratif, melainkan oleh keberanian untuk bergerak cepat, mendengar masyarakat, dan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses pemulihan
